Gabungan aliansi mahasiswa Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (8/3/2022). Pada aksi ini mereka menyuarakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Medsos Berperan Ungkap Kasus Kekerasan pada Perempuan

Penggunaan media sosial turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan pada perempuan.

JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2021 mendata sebanyak 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Adapun jumlah korban yang terhimpun di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencapai 10.368 orang. 

"Untuk data kekerasan terhadap perempuan dari 1 Januari-21 Februari 2022 terdapat 1.411 kasus," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan pers, Selasa (8/3). 

Bintang mengaku, di tengah banyaknya kasus kekerasan pada perempuan, penggunaan media sosial ikut berperan untuk mengungkap kasus-kasus tersebut. Hal ini karena semakin masifnya penggunaan media sosial di masyarakat. "Penggunaan media sosial turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan pada perempuan," kata Menteri Bintang.

Selain itu, dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional ini, Bintang menyinggung lingkungan pendidikan tak luput sebagai lokasi kasus kekerasan. Padahal, lingkungan pendidikan yang menjadi tempat belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar. Ia meminta para mahasiswa untuk berani melawan kekerasan terhadap perempuan.

photo
Gabungan aliansi mahasiswa Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (8/3/2022). Pada aksi ini mereka menyuarakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. - (Wihdan Hidayat / Republika)

"Agar semakin memperkuat semangat perjuangan kita semua, terutama para mahasiswa untuk berani melawan kekerasan terhadap perempuan demi terciptanya Indonesia dan dunia yang maju dan setara," ujarnya berpesan.

Pada Desember 2021, Kementerian PPPA merilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021. Dari survei tersebut, prevalensi kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan tahun 2021 dialami oleh 26,1 persen perempuan atau 1 dari 4 perempuan usia 15 - 64 tahun selama hidupnya. "Meskipun mengalami penurunan prevalensi kekerasan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat memprihatinkan," katanya.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menggambarkan bahwa anak perempuan lebih banyak mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya dibandingkan dengan anak laki-laki. "Data ini sekaligus mengingatkan kita bahwa perjalanan kita (melawan kekerasan) masih panjang," kata Bintang.

Bintang Puspayoga juga menyatakan kementeriannya siap membantu penyusunan regulasi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Regulasi ini akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Inisiatif Keputusan Menaker tersebut untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.  “Semoga Keputusan Menaker tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Bintang, di Jakarta, Senin (7/3).

Bintang menilai peningkatan status aturan ini merupakan upaya lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. 

"Pedoman yang diberlakukan bagi laki-laki dan perempuan ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang jelas atas peran pekerja, perusahaan, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi pemerintah lain yang terkait,” ujar Bintang. 

Bintang menyatakan siap berkontribusi memberikan masukan secara substansi dan teknis. Hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS.  "Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas, sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan,” ucap Bintang. 

photo
Gabungan aliansi mahasiswa Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (8/3/2022). Pada aksi ini mereka menyuarakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Di sisi lain, DPR mengakui belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rencananya, RUU ini bakal dibahas pada masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beralasan, tidak jadinya pembahasan dalam masa reses karena sampai saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.

"Ketika baleg meminta itu (rapat) dicek di dalam bamus, itu belum ada penunjukan kepada AKD mana pun sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukan secara resmi, lalu diadakan raker dengan pemerintah," kata Dasco.

Dia meminta seluruh pihak bersabar. Pimpinan berjanji akan segera mungkin setelah reses akan mengadakan rapat bamus untuk menunjuk AKD mana yang membahas RUU TPKS. "Kalau kemudian ditunjuk baleg, ya baleg akan segera membahas gitu. Karena sifatnya baleg itu kan setiap rancangan undang-undang pasti akan diharmoniasi oleh baleg, termasuk TPKS," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat