Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). | Prayogi/Republika

Tajuk

Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusia

Semua pihak yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar kasus serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.

Kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 12 pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Kesimpulan tersebut ditetapkan Komas HAM setelah merampungkan penyelidikan dalam kasus yang terkuat sejak akhir Januari 2022 lalu.

Beberapa fakta yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus kerangkeng tersebut  antara lain, setidaknya enam korban meninggal akibat kekerasan dalam berbagai kurun waktu periode sejak berdirinya kerangkeng.

Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi pelanggaran hak atas kebebasan pribadi yang ditujukkan dengan kondisi kerangkeng yang serupa tempat tahanan, tanpa adanya dasar hukum yang sah, pengawasan dan penjagaan agar penghuni tidak melarikan diri, maupun proses mengantar jemput penghuni menuju lokasi kerja. 

Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. Dalam kasus kerangkeng manusia itu, Komnas HAM juga menyatakan adanya pelanggaran hak untuk bebas dari kerja paksa.

Selain itu, dalam kasus ini juga terjadi pelanggaran hak atas kesehatan, hal itu tecermin dari kondisi dan fasilitas kerangkeng yang tidak layak. Dan, Komnas HAM juga menemukan  pelanggaran hak atas rasa aman.

 
Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. 
 
 

Terkait hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM pada Kamis (3/3), telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk sejumlah institusi. Pertama, Komans HAM meminta kepada Polri, khususnya Polda Sumatra Utara untuk menegakkan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti yang terbukti terlibat. Komnas HAM pun mendesak Polri untuk memeriksa anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti.

Selain itu, Komnas HAM pun meminta BNN melakukan evaluasi dan pemeriksaan atas tidak maksimalnya pengawasan serta memastikan tidak ada lagi rehabiltasi serupa di wilayah Sumatra Utara dan daerah lain di Indonesia dan melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel.

Komnas HAM pun merekomendasikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum kepada anggota TNI yang terbukti terlibat. TNI juga memastikan tidak ada lagi anggota yang berhubungan, berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya yang melahirkan kekerasan.

Komnas HAM pun telah merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melakukan perlindungan saksi dan korban secara maksimal. Di akhir rekomendasinya, Komnas HAM merekomendasikan Komunitas Bisnis (korporasi) menghormati dan menjalankan prinsip serta standar HAM dalam melakukan kegiatan operasional perusahaan, menghindari/mencegah praktik-praktik pelanggaran HAM dan pidana ketenagakerjaan, melakukan pengawasan secara berkala dan pelaporan secara transparan dan akuntabel kepada instansi terkait dalam setiap kegiatan produksi usaha.

 
Semua pihak yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar kasus serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.  
 
 

Tentu kita patut mengapresiasi kerja keras Komnas HAM dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara itu. Temuan Komnas tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Usut tuntas kasus yang disebut akademisi Universitas Indonesia Patricia Rinwigati, sebagai kasus extraordinary itu secara transparan.

Semua pihak yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar kasus serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.  Polri dan TNI harus menjalankan rekomendasi Komnas HAM dengan menindak tegas oknum-oknum aparat yang terbukti terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.  Hukum seberat-beratnya para oknum yang terbukti membiarkan dan melindungi tindakan illegal yang melanggar HAM.

Pemerintah pusat dan daerah juga harus menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk mendata dan mengevaluasi fasilitas-fasilitas rehabilitasi. Jangan sampai ada fasilitas rehabilitasi yang ilegal beroperasi, di mana pun.

Tindak tegas dan segera tutup apabila ada fasiltas rehabilitasi yang terbukti ilegal.  Kita juga berharap agar LPSK melindungi para korban dengan sebaik mungkin, sehingga mereka mendapatkan keadilan.

Sekali lagi, usut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Temuan kasus kerangkeng manusia yang dinyatakan Komnas HAM telah melanggar HAM tak boleh terjadi lagi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat