Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). | Prayogi/Republika

Nasional

Komnas HAM: Oknum TNI dan Polri Terlibat Kerangkeng Manusia

Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (2/3) merilis mengungkap temuan adanya keterlibatan oknum TNI Angkatan Darat (AD) dan Polri di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Namun, Komnas HAM tidak memberikan detail keterlibatan oknum aparat tersebut. "Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.

Dalam simpulannya, Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran HAM hasil investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Salah satunya, kata Anam, adalah pelanggaran hak untuk hidup karena terdapat setidaknya enam korban meninggal dalam berbagai kurun waktu periode sejak berdirinya kerangkeng.

Selain itu, ditemukan juga pelanggaran hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan.

Komnas HAM lalu mengeluarkan beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk sejumlah institusi. Rekomendasi antara lain ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sumatera Utara.

"Kepolisian wajib memastikan tidak ada lagi anggota yang berhubungan, berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya yang melahirkan kekerasan. Kepolisian melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel," kata Anam.

Komnas HAM juga merekomendasikan TNI melakukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum kepada anggota TNI yang terbukti terlibat. TNI juga memastikan tidak ada lagi anggota yang berhubungan, berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya yang melahirkan kekerasan.

"TNI melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel," ucap Anam.

photo
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam (kanan) didampingi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). - (Prayogi/Republika)

Kepala Penerangan Puspomad Agus Subur menyampaikan pihaknya telah mendapat instruksi guna melaksanakan penyelidikan. Hal ini berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerjasama terkait permintaan informasi dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kasus kerangkeng manusia.

"Telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi, diantaranya para mantan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut," kata Agus kepada Republika, Kamis (3/3).

Puspomad juga melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum Personil TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM. Mereka diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat. 

"Koordinasi terus dilakukan dengan Polda Sumatra Utara dan Pemda Langkat maupun aparat terkait lainnya untuk mencari data/keterangan yang berkaitan dengan Kasus tersebut dan sampai dengan saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung," ujar Agus.

Polda Sumatera Utara juga berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga ada terlibat di kasus ini. Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, tim dari kepolisian saat ini, masih terus melakukan penyidikan dan pengungkapan.

“Keterlibatan anggota Polsek, apabila itu benar, Polda Sumut tidak akan ragu memprosesnya secara hukum. Itu komitmen dari kami untuk menyelesaikan kasus ini,” begitu kata Irjen Panca lewat pesan singkat kepada Republika, yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi, Kamis (3/3).

Adapun terkait dengan penyidikan kerangkeng manusia itu, Hadi menjelaskan, tim penyidikan dari Dit Reskrimum Polda Sumut sudah meningkatkan kasusnya ke penyidikan sejak 10 Februari lalu. Peningkatan ke penyidikan tersebut, mengacu dua pelaporan model A, atas dua korban penghuni kerangkeng manusia atas nama Sarianto Ginting (SG), dan Abdul Sidik Isnur (ASI) alias Bedul.

“Beberapa waktu lalu tim dari Dit Reskrimum telah melakukan pembongkaran makam Sarianto Ginting, dan Bedul, dan melakukan olah TKP untuk kepentingan penyidikan,” terang Hadi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat