Petugas melakukan pengasapan (fogging) SDN Pabean Udik 3 di Indramayu, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). | ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Nasional

RUU Sisdiknas, Desakan Transparansi dan tak Tergesa-gesa

Desakan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda muncul dari berbagai organisasi.

OLEH RONGGO ASTUNGKORO

Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditunda karena adanya ketergesaan dan tidak transparansi. Namun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah pembahasan RUU Sisdiknas tergesa-gesa.

“Tidak betul para narasumber hanya memiliki waktu sedikit untuk menyampaikan masukan,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo kepada Republika, Kamis (24/2).

Menurut Nino, sapaan akrabnya, ada 42 organisasi dan cukup banyak ahli hukum serta ahli pendidikan dari berbagai perguruan tinggi yang dilibatkan dalam uji publik RUU Sisdiknas tahap awal. Mereka diberi waktu sekitar satu pekan untuk mempelajari lebih dulu draf naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas. 

Setelah pertemuan dilakukan, mereka diberi waktu sekitar dua pekan untuk memberikan masukan secara tertulis. “Sementara ini, (draf) memang diberikan hanya kepada pemangku kepentingan yang menjadi narasumber,” kata dia.

Nino juga menerangkan, saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih berada di tahap perencanaan. Karena itu, Nino membantah soal kesan RUU Sisdiknas hampir disahkan. "Masih ada empat tahap dan proses yang panjang sebelum RUU ini bisa disahkan,” kata dia.

Desakan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda muncul dari berbagai organisasi pendidikan maupun organisasi guru. Mereka menyebut proses pembahasan RUU yang akan menyatukan tiga UU itu, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tidak transparan dan tergesa-gesa. 

Pada Sabtu (19/2), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut, efektivitas dan skema yang dibuat Kemendikbudristek dalam uji publik untuk membahas RUU Sisdiknas belum maksimal. Pada Rabu (23/2), Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan mengirimkan surat terbuka yang ditujukan ke kementerian dan Komisi X DPR RI untuk mendorong persoalan keterbukaan dengan pelibatan aktif masyarakat.

Aliansi terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia. “Uji publik dan hearing, bila sekedar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram,” ujar pemerhati pendidikan yang turut menjadi bagian dalam aliansi tersebut, Doni Koesoema.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat