Suasana halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (27/8). Renovasi Masjid Istiqlal untuk pertama kalinya sejak 42 tahun lalu dimulai pada Mei 2019 dan telah rampung 100 persen serta siap untuk diresmikan.Prayogi/Republika | Prayogi/Republika

Khazanah

Pedoman Speaker Masjid Bukan Batasi Syiar

MUI meminta penerapan aturan speaker masjid mempertimbangkan kearifan lokal.

JAKARTA – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala bukan untuk membatasi syiar Islam. Aturan ini bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.

Penegasan itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agam (Kemenag), Adib, melalui pesan tertulis kepada Republika seusai acara Obrolan Seputar Soal Islam bertema “Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala” yang digelar Kemenag, Selasa (22/02).

Adib menerangkan, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak ada maksud lain kecuali untuk menyeimbangkan antara syiar dan kohesi sosial di tengah masyarakat. Sebab, tujuannya untuk menciptakan kohesi sosial, maka dalam menyosialisasikannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kasar. Tapi disampaikan dengan ramah, penuh tanggung jawab, dan sabar.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir/pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (kemenag_ri)

Terkait pedoman tersebut, Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, dalam mensyiarkan ajaran Islam, takmir masjid harus tetap memperhatikan kesyahduan. “Maka, menjadi hal yang urgen tentang adanya pengaturan, tapi saya kira perlu diikuti evaluasi-evaluasi,” kata dia.

Imam mengungkapkan, sebelum pedoman dari Kemenag ini terbit, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla ketika melakukan kunjungan ke daerah-daerah atau melantik pengurus DMI di daerah, hampir selalu menyampaikan pesan-pesan mengenai fenomena speaker di luar masjid.

"Di Jakarta saja ada empat ribu masjid, kalau misalnya satu masjid memiliki empat speaker di luar, artinya ada 16 ribu speaker. Yang terjadi suara antara speaker saling berbenturan, sehingga tidak syahdu lagi. Benturan suara itu bukan saja di angkasa, tapi juga di audio (telinga) setiap orang," ujarnya.

Dia berharap adanya aturan terkait speaker di luar masjid ini bisa menjadikan syiar Islam lebih syahdu dan maksimal. Esensi dari adanya speaker di masjid itu adalah untuk menyampaikan pesan-pesan dari masjid atau suara masjid secara maksimal dengan syahdu dan nyaman.

"Kalau ini diatur, maka suara-suara benturan antar-speaker masjid akan berkurang dan syiarnya menjadi lebih maksimal," kata Imam.

photo
Muazin mengumandangkan Adzan Shalat Dzuhur menggunakan pengeras suara di Masjid Saadatuddarain, Jakarta, Kamis (7/11). - (Republika/Agung Supriyanto)

Sementara itu, MUI mengapresiasi pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushala yang diterbitkan Kemenag. Namun, MUI mengingatkan agar pedoman tersebut juga mempertimbangkan kearifan lokal di tiap-tiap wilayah.

“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dilansir laman resmi MUI, Senin (21/2).

Kiai Niam menjelaskan, pedoman ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada akhir 2021. Isi pedoman tersebut, kata dia, telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.

Intinya, kata dia, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan. “Dalam pelaksanaannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat, yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.

Aturan ini, lanjut dia, bagaimanapun merupakan kerangka aturan umum. Namun, dia menekankan, dalam implementasinya perlu memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak bisa digeneralisasi.

“Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi, penerapannya tidak kaku,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat