Pedagang antre membeli minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Tajuk

Penimbunan Minyak Goreng

Kita mendukung upaya penyelesaian kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Dalam kondisi sulit  ada saja yang berbuat curang. Mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain. Itu yang terjadi dalam sengkarut mahalnya harga minyak goreng. Bukan hanya mahal, warga pun kesulitan mendapatkan barang. Kelangkaan terjadi di sejumlah tempat.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil para produsen minyak goreng untuk mengusut permasalahan distribusi. Polri menemukan adanya dugaan penimbunan dan pelanggaran distribusi di berbagai daerah di tengah kelangkaan stok minyak goreng.

Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Whisnu sebelumnya menyampaikan, kepolisian mendeteksi dugaan pelanggaran distribusi di empat provinsi, yaitu di Sumatra Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jawa Tengah (Jateng). Di Sumatra Utara, misalnya, aparat kepolisian menemukan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng yang tersimpan di gudang milik sebuah perusahaan.

Menurut  Whisnu, produksi minyak goreng sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Namun, terdapat permasalahan dalam hal distribusi. Atas alasan itu, Satgas Pangan di berbagai daerah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke gudang-gudang dan distributor.

 
Persoalan distribusi ini mesti segera diselesaikan. Di lapangan pihak perusahaan membantah  menimbun atau menahan distribusi migor ke pasar. 
 
 

Persoalan distribusi ini mesti segera diselesaikan. Di lapangan pihak perusahaan membantah  menimbun atau menahan distribusi migor ke pasar. Mereka berdalih, stok migor dalam gudang tersebut merupakan stok lama. Kendala  yang dihadapi produsen adalah adanya selisih harga yang signifikan setelah pemberlakuan harga migor satu harga. Produsen menjual Rp 18 ribu per liter, sedangkan harga eceran tertinggi pemerintah Rp 14 ribu per liter.

Masalah-masalah  ini mesti diungkap. Mengapa pengusaha menahan barang ? Apakah benar stok yang ada pada pengusaha adalah stok lama ? Atau justeru memang menimbun barang demi mendapatkan keuntungan ?

Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyebut ada kecenderungan pembatasan pasokan hingga dugaan penyusupan stok di ritel modern ke ritel atau pasar tradisional.  Pembatasan pasokan yang dimaksud, yakni stok minyak goreng disimpan di gudang-gudang ritel modern dan tidak ditampilkan di etalase.

 
Kita mendukung upaya-upaya penyelesaian kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
 
 

Pembatasan itu, menurut Ombudsman, bisa disebabkan oleh distributor yang membatasi pengiriman ke agen, sehingga agen minyak goreng ikut melakukan pembatasan ke ritel modern. Pembatasan tersebut menurut  Ombudsman, juga bisa saja merupakan respons dari pelaku usaha yang kurang puas dengan kebijakan pemerintah.

Polisi berjanji akan terus mendalami temuan dugaan penimbunan minyak goreng. Kepolisian akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, mulai dari regulator, operator, hingga pelaku usaha.

Kita mendukung upaya-upaya penyelesaian kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Jika persoalan-persolan di lapangan tidak terselesaikan,  kebijakan pemerintah untuk mengatasi persoalan minyak goreng tidak akan berjalan sesuai rencana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat