ILUSTRASI Dengan menikah, insya Allah, kebahagiaan akan semakin dirasakan oleh sepasang Muslim-Muslimah. | DOK PXHERE

Fikih Muslimah

Hukum Bagi Suami yang Memiliki Istri Lebih dari Empat

Mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Pada umumnya,  kaum Muslimin bersepakat bahwa boleh hukumnya bagi seorang laki-laki merdeka menikahi empat orang wanita. Hanya saja, fenomena yang terjadi ada saja seorang lelaki yang menikahi lebih dari empat orang. Lantas, bagaimana Islam mengatur hal tersebut? Benarkah 

Berbicara hukum mengenai poligami, umat Islam perlu kembali melihat esensi dan tujuan pernikahan itu sendiri. Meski para ulama tidak menentang terjadinya poligami, tapi umat Islam tidak boleh menyepelekan dan menggampangkan poligami. Menurut beberapa ulama kontemporer, di beberapa kasus dan kondisi yang dialami seseorang, sunnah pernikahan justru adalah monogami.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Imam Malik diperbolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita. Ulama-ulama dari madzhab Zhahiri pun setuju pada pendapat tersebut.

Sementara itu, Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah hanya membolehkan laki-laki menikahi dua orang wanita saja. Menurut Ibnu Qudamah, para ulama bersepakat bahwa seorang budak boleh menikahi dua orang wanita. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Kata Imam Ahmad, maksimal ia hanya boleh menikahi dua orang wanita saja. Hal ini juga merupakan pendapat dari Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Abduragman bin Auf RA. Pendapat ini jugalah yang dikatakan oleh Atha’, Hasan, As’Syu’bi, Qatadah, At-Stauri, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah.

Silang pendapat ini berdasarkan persoalan apakah status budak berpengaruh terhadap penghapusan bilangan tersebut sebagaimana ia berpengaruh bagi penghapusan separuh hukuman hadd yang wajib dijatuhkan atas orang yang berstatus merdeka ketika ia terbukti berbuat zina.

photo
Pengunjung menjalankan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (24/12). Foto:Tahta Aidilla/Republika. - (Republika/ Tahta Aidilla)

Dijelaskan juga, perkara ini merupakan perkara mendapatkan kenikmatan dan kesenangan, sehingga harus sama antara orang yang berstatus merdeka dengan orang yang berstatus budak. Hal ini disamakan sebagaimana menikmati makanan menurut Ibnu Rusyd.

Adapun ulama-ulama yang berpendapat pertama berdasarkan pendapat para sahabat yang disebutkan tadi, dan waktu itu tidak ada seorang pun yang menentangnya. Karena itu, hal tersebut boleh jadi dijadikan kesepakatan dalam permasalahan ini.

Tentang laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita, mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah an-Nisa ayat 3.

Allah berfirman, “Wa in khiftum alla tuqsithuu fil-yatama fankihuu maa thaaba lakum minannisaa-I matsna wa tsulatsa wa ruba. Fa in khiftum alla ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum, dzalika adna alla ta’ulu.”

Yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Selain firman Allah, rujukan pendapat di atas juga berdasarkan hadis Nabi SAW, “Annahu qaala lighailaana lamma aslama wa tahtahu asyru niswatan amsik arba’an wa faariq saairahunna.”

Yang artinya, “Sesungguhnya beliau (Rasulullah SAW) bersabda kepada Ghalian ketika ia masuk Islam dan masih mempunyai 10 orang istri, ‘Pertahankan yang empat, dan ceraikan yang selebihnya'.”

Meski demikian, menurut sebagian ulama ada pula yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita. Maka boleh jadi ulama yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita karena mereka menggunakan pendekatan al-jam’u atau mengompromikan dalam ayat tersebut. Maksudnya adalah bilangan dalam firman Allah, “… dua, tiga, atau empat.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat