Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Vonis 3,5 Tahun untuk Penyuap Penyidik KPK

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) kepada terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin pada Kamis (17/2). Azis terjerat dalam kasus suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Ini sesuai dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan.

photo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menghukum Azis dengan penjara tiga tahun dan enam bulan. Selain itu, Azis diganjar pidana denda yang bila tak dituntaskan akan diganti hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan," ujar hakim Damis.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU KPK. JPU KPK menuntut Azis dengan hukuman penjara empat tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di PN Tipikor.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Namun, usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut majelis hakim.

"Padahal, sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap hakim anggota Fahzal Hendri.

Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan badan dan denda, Azis diganjar hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan. Dalam persidangan kemarin, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman terhadap Azis. Salah satunya, Azis dinilai tidak kunjung mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit," kata hakim anggota Fahzal Hendri saat membacakan vonis.

photo
Mantan wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Selanjutnya, majelis hakim memaparkan beberapa poin yang ditinjau sebagai hal meringankan hukuman bagi Azis. Salah satunya karena Azis tergolong kepala keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Fahzal. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim meyakini hukuman yang dijatuhkan kepada Azis sudah pantas dan adil.

Azis belum menentukan sikap ketika ditanya hakim mengenai upaya hukum atas putusan terhadapnya. Azis masih akan memikirkan dan mendiskusikannya. "Dengan putusan yang telah dijatuhkan, saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Azis.

KPK juga masih mempertimbangkan terkait putusan pengadilan tipikor terhadap Azis. "Saat ini, tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (17/2).

Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pokok-pokok pertimbangan majelis hakim telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menghargai putusan hakim ini. Ia berharap Azis mampu bersabar melewati cobaan yang ia alami. Sebagai rekan sesama partai, dirinya turut mendoakan Azis.

"Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau AS (Azis Syamsuddin—Red) agar tegar menghadapi ujian yang berat ini," ujarnya.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily juga turut merespons vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Azis. "Tentu kita prihatin, ya. Namun, saya kira, ya, kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau tidak. Itu saya kira ranahnya beliau," ucapnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat