Barang bukti narkoba ditampilkan saat rilis pemusnahan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/1/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

Mengonsumsi Ganja untuk Obat, Bolehkah?

Bagaimana jika obat untuk menyembuhkan penyakit berlawanan dengan hukum syariah seperti ganja?

OLEH RATNA AJENG TEJOMUKTI

Islam mengajarkan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Namun, bagaimana jika obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut berlawanan dengan hukum syariah seperti ganja atau morfin yang memabukkan?

Berdasarkan kitab Ahkam al-Adwiyah fi'sh-Sharee'ah al-Islamiyyah karya Dr Hasan al-Fakki, seperti dilansir laman aboutislam.net, hukum penggunaan ganja atau obat lain untuk menghilangkan rasa sakit, diperbolehkan dengan syarat.

Pertama, kebutuhan pasien terhadap obat (dalam hal ini ganja) telah mencapai tingkat kebutuhan. Kedua, adanya seorang dokter yang dapat dipercaya bersaksi bahwa ganja itu akan bermanfaat dan membantu pasien.

Ketiga, penggunaan ganja dibatasi pada tingkat yang ditentukan oleh kebutuhan. Keempat, ganja boleh digunakan jika tidak ada obat lain yang dapat digunakan sebagai gantinya. Kelima, konsumsi ganja oleh pasien tidak akan menyebabkannya mengalami kerugian, misalnya kecanduan.  

Sementara itu, dalam pandangan ulama dari Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Yogyakarta, Ustaz Nanung Danar Dono, Islam mengatur secara jelas makanan yang haram dikonsumsi dalam keadaan umum. Namun, makanan haram seperti yang disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 173 boleh dikonsumsi dalam keadaan darurat.

 
Makanan haram seperti yang disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 173 boleh dikonsumsi dalam keadaan darurat.
 
 

"Demikian juga obat-obatan terlarang yang memabukkan, apalagi dibutuhkan dalam kondisi darurat boleh digunakan,” ujar dia kepada Republika, Rabu (16/2).

Ia menegaskan, obat-obatan psikotropika boleh digunakan untuk keperluan medis. Seperti halnya penggunaan morfin sebagai obat bius saat ibu hamil menjalani operasi caesar.

Begitu juga bius yang digunakan dalam operasi bedah lainnya juga dibolehkan. Mengapa dibolehkan? Sebab, jika tidak menggunakan obat tersebut, akibatnya bisa fatal, bahkan menyebabkan kematian.

photo
Barang bukti ganja dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (5/1). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Selain itu, lanjut Nunung, tumbuhan ganja yang memabukkan adalah ganja kering yang dibakar kemudian asapnya dihisap. Sedangkan ganja segar yang biasa digunakan di Aceh untuk masakan khas itu tidaklah memabukkan dan boleh dikonsumsi.

Namun, auditor halal LPPOM MUI Yogyakarta ini menjelaskan, MUI memilih untuk memfatwakan haram karena khawatir masyarakat Indonesia menyalahgunakan ganja. Jika ganja difatwakan halal, bisa jadi mereka beralasan menanam untuk bumbu masak, tetapi nantinya dijual dan disalahgunakan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat