Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Aksi Tolak Aturan JHT

Menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022

Aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar

  ';