Kafe Holywings. | Youtube

Bodetabek

Baru Dibuka, Kafe Holywings Bogor Kena Denda Rp 1 Juta

Tim Gakumdu memberikan sanksi administratif kepada resto dan kafe Holywings itu sebagai peringatan.

BOGOR -- Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor dalam Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), kembali melaksanakan sidak ke kafe, resto, tempat karaoke, dan hotel pada masa PPKM Level 3. Hasilnya, dua kafe dan resto di Kecamatan Bogor Timur, yakni Holywings dan Adamar dikenakan sanksi denda administratif, Jumat (11/2).

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 202 tentang PPKM Level 3, resto dan kafe Holywings ditemukan melanggar kapasitas. Sehingga, Holywings dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

“Untuk jam operasional karena mereka buka dari jam 18.00 WIB maka dibolehkan buka sampai 00.00 WIB. Cuma untuk kapasitas karena di Inmendagri disebut 25 persen, setelah kita cek kapasitas di dalam ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran. Kita kenakan sanksi denda,” kata Asep dikonfirmasi, Sabtu (12/2).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, Tim Gakumdu memberikan sanksi administratif kepada resto dan kafe di Jalan Pajajaran itu sebagai peringatan. Apalagi, kafe ini baru saja beroperasi Selasa (8/2) pekan ini, namun malah kedapatan melanggar kapasitas.

Asep menuturkan, pelanggaran protokol kesehatan terkait kapasitas ini, menurut dia, lantaran ketidak tahuan pihak manajemen Holywings. Berdasarkan keterangan pihak menajemen, Holywings hanya mengetahui protokol kesehatan terkait pembatasan jam operasional.

“Makanya kita kenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta, sebagai pengingat untuk mereka, besok lusa agar lebih menaati lagi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Asep mengaku Satpol PP Kota Bogor belum melakukan upaya pembinaan protokol kesehatan terhadap Holywings pada hari pertama pembukaannya. Sebab, penegakan aturan harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Kendati demikan, Asep menegaskan, pihaknya tak gentar untuk kembali memberikan sanksi apabila Holywings kembali membandel. Bahkan, bisa memberikan sanksi segel.

“Salah satu upaya pembinaan ini memberikan efek jera, caranya dengan pengenaaan sanksi administratif. Kalau membandel juga besok lusa, kita naikan dendanya. Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel, kita segel,” katanya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan, selain Holywings, Tim Gakumdu juga memberikan sanksi denda administratif kepada resto dan kafe Adamar di Jalan Bina Marga. Hal itu lantaran Adamar juga kedapatan melanggar protokol kesehatan. “Adamar kami sanksi denda Rp 500 ribu, sedangkan Holywings disanksi denda Rp 1 juta,” kata Dhoni.

Ia menyebutkan, dalam sidak yang dilakukan, Tim Gakumdu melaksanakan pemeriksaan terhadap fasilitas protokol kesehatan, barcode PeduliLindungi, serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pada resto dan kafe.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menambahkan, berdasarkan Inmendagri terkait PPKM Level 3, tempat usaha yang mulai beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB diwajibkan berhenti beroperasi pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat usaha yang baru beroperasi mulai pukul 18.00 WIB, diperkenankan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.

“Kalau ada pelaggaran, ya pasti kita tindak tegas siapa pun itu. Pasti kita tindak tegas, pasti kita peringatkan, dan sangat mungkin kita tutup untuk sementara,” kata Bima Arya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat