Sejumlah seniman bersama wartawan melakukan kirab Kalawarti Pertiwi saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Potrobangsan Kota Magelang, Jateng, Kamis (10/2/2022). | ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

Kabar Utama

Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas 

Berbagai negara sudah merancang regulasi publisher rights.

JAKARTA -- Pembuatan regulasi publisher rights atau hak cipta jurnalistik menjadi salah satu poin yang didorong dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022. Pemerintah sudah berkomitmen mencari bentuk payung hukum untuk mengakomodasi draf usulan regulasi yang disusun Dewan Pers dan insan media tersebut.

Kehadiran regulasi ini bukan hanya untuk kepentingan media massa, tapi juga bagi bangsa agar terus mendapatkan produk jurnalisme yang berkualitas. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menegaskan, keberadaan regulasi publisher rights sangat penting bagi media massa.

Ia menjelaskan, regulasi itu akan mengatur hak media atau publisher untuk mendapat nilai ekonomi atas konten yang disebarkan platform-platform eksternal. "Atau dengan bahasa lain, platform memiliki kewajiban bernegosiasi dengan publisher atas konten-konten milik publisher yang mereka sebarkan," kata Agus kepada Republika, Kamis (10/2).

Di era digital seperti saat ini, kata Agus, keberadaan platform-platform eksternal berpengaruh pada eksistensi media massa. Pihak eksternal yang dimaksud merujuk pada mesin pencari, media sosial, news agregator yang mengambil konten berita atau media tanpa ada bagi hasil. 

Oleh karena itu, regulasi publisher rights dibutuhkan agar tidak hanya satu pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Platform digital yang mengambil konten dari media massa, harus melakukan revenue sharing atau berbagi hasil pendapatan. 

"Jadi, proses agregasi tidak terjadi secara sepihak dan menguntungkan satu pihak. Nilai ekonomi dari suatu konten yang disebarkan oleh platform itu berapa, itu dinegosiasikan antara kedua belah pihak," katanya. 

Agus yang juga Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers menambahkan, regulasi publisher rights dibuat untuk media massa, khususnya media online. Ia berharap draf regulasi yang telah diserahkan pada Oktober 2021 bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah menjadi aturan, baik berbentuk undang-undang maupun aturan pemerintah. Dengan begitu, ada payung hukum yang melindungi media dari dominasi platform di di era disrupsi digital. 

Menurut Agus, bentuk ideal payung hukum atas regulasi publisher rights adalah undang-undang. Namun, ia menyadari bahwa untuk membuat UU baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Untuk sementara, dalam jangka pendek bisa melalui peraturan pemerintah atau keputusan presiden. Tapi dalam jangka panjang harus tetap diupayakan sebagai aturan UU," katanya

Pada acara puncak peringatan HPN 2022, Rabu (9/2), Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh berharap pemerintah bisa segera merampungkan regulasi publisher rights. Nuh mengatakan, regulasi ini penting untuk melindungi dunia pers dari gempuran perkembangan teknologi digital.

Nuh menilai, kehadiran platform digital telah menguasai dunia global dan berdampak pada kehidupan pers atau media."Kita tidak ingin terjadi feodalisme digital. Agar itu tidak terjadi, kita membutuhkan yang namanya publisher rights," katanya. 

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari mengatakan, pembuatan regulasi publisher rights sangat penting. Jika usulan regulasi tersebut telah ditetapkan sebagai sebuah aturan, maka akan dapat mengatasi dominasi platform digital, seperti Google atas produk jurnalistik media.

"Karena sekarang ini enggak jelas hitungannya kayak apa. Mereka mengambil berita kita, berapa sebenarnya harganya? Ini penting karena itu kita semua harus kompak, media harus kompak," kata Atal saat dihubungi Republika, Kamis (10/2).

Atal mengatakan, kehadiran publisher rights nantinya pun dapat menguntungkan pihak media. "Iya dong (menguntungkan media). Kalau sekarang ini kan suka-suka Google saja. Data kita diperlakukan kayak apa, malah dia bilang data pribadi kita itu semua milik dia juga. Itu kan mahal sekali. Nah, itu nanti diatur semua," ujarnya.

Atal menyebut, poin-poin yang akan tertuang dalam regulasi cukup banyak. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail terkait isi draf regulasi. Hal yang pasti, kata dia, Dewan Pers, PWI, dan sejumlah pihak terkait telah melakukan diskusi dengan Kementerian Kominfo mengenai bentuk payung hukum publisher rights

Ia menjelaskan, jika menggunakan bentuk undang-undang, maka akan memerlukan proses yang sangat lama. Sedangkan peraturan pemerintah cenderung lebih cepat.

"Kalau PWI kemarin memilih peraturan pemerintah karena itu lebih cepat, tapi peraturan pemerintah ini sekaligus nanti juga di-follow up rancangan undang-undangnya. Kemarin kita sudah sepakat, Dewan Pers juga kemarin sudah sepakat," ungkap dia.

Jurnalisme berkualitas

Ketua I Pengembangan Konten Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) Irfan Junaidi mengatakan, publisher rights harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sebab, media massa atau publisher memerlukan perjuangan yang tidak mudah untuk menghasilkan suatu konten atau produk jurnalistik berkualitas. 

Perusahaan media, kata Irfan, merekrut wartawan yang profesional, membayar pajak, mengeluarkan biaya operasional, dan sebagainya. "Sehingga ketika hasilnya kemudian diambil atau 'dirampok' seenaknya, tentu ada hak yang dilangkahi yang harusnya ditunaikan kepada para publisher," ujar Irfan.

Irfan yang juga Pemimpin Redaksi Republika mengatakan, komitmen atau janji pemerintah untuk membuat aturan tentang publisher rights harus terus didorong agar terwujud. "Jangan hanya sampai berhenti di janji."

Dia menekankan, rencana penyusunan regulasi ini perlu mendapatkan dukungan dari kalangan industri dan dunia usaha. Apalagi, masih banyak kalangan dunia usaha yang mengganggap view atau jumlah pembaca secara daring adalah segalanya.

Hal tersebut, kata Irfan, terkadang membuat para pengusaha memasang iklan pada konten yang justru sebenarnya berisikan kabar bohong atau hoaks dan konten-konten yang sekadar sensasi. 

"Kalau masih seperti ini rezimnya, maka konten-konten hoaks, konten-konten sensasi yang kurang berkualitas itu akan mendapatkan angin segar terus. Mereka akan seperti di-endorse terus, di-support terus oleh para media planner," jelasnya.

Oleh karena itu, ujar Irfan, keberadaan publisher rights juga sekaligus bisa mengajak kalangan media planner serta kalangan dunia usaha untuk mulai menata agar iklan-iklan mereka ditempatkan di konten-konten yang memang berkualitas. "Dan di konten yang memang menyehatkan kehidupan masyarakat," kata Irfan.

Draf usulan regulasi publisher rights disusun Dewan Pers bersama asosiasi media yang tergabung dalam Task Force Media Sustainability. Draf regulasi berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Kominfo pada 19 Oktober 2021. 

‘Karya Insan Pers Harus Dilindungi’

Usulan Dewan Pers dan insan media terkait pembentukan regulasi publisher rights atau hak cipta jurnalistik disambut baik kalangan legislator. Regulasi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.  

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai, usulan regulasi publisher rights penting untuk diperhatikan para pemangku kepentingan. 

"Karena di era digital saat ini, karya-karya dari insan pers perlu perlindungan hukum," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2).

Dasco mengatakan, DPR siap menampung usulan dari Dewan Pers ataupun pemerintah terkait hak publikasi. Dengan demikian, menurut dia, ada peluang usulan tersebut dapat menjadi RUU terkait publisher rights untuk pers. "Nanti kita akan lihat, apakah jadi usulan pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita buat sebuah RUU tentang perlindungan tersebut," ujar Dasco.

photo
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memberikan sambutan di puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2/2022). - (ANTARA FOTO/Jojon/wsj.)

Draf usulan regulasi publisher rights disusun Dewan Pers bersama asosiasi media yang tergabung dalam Task Force Media Sustainability. Draf regulasi berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Kominfo pada 19 Oktober 2021.   

Regulasi publisher rights diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan, seperti monetisasi dan agregasi berita tanpa kompensasi memadai, serta pengabaian hak cipta jurnalistik. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menghadirkan aturan mengenai publisher rights untuk menciptakan ekosistem digital dengan kompetisi yang adil. Bamsoet --sapaan Bambang Soesatyo-- mengatakan, Presiden dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada Rabu (9/2) menawarkan ketentuan publisher rights bisa diatur dalam tiga pilihan, yaitu melalui revisi undang-undang, undang-undang baru, atau peraturan pemerintah.

"Presiden Jokowi juga mengajak insan pers untuk ikut memilih pilihan mana yang paling baik untuk diambil," katanya. 

Bamsoet menjelaskan, kompetisi digital yang adil antara pers dan platform digital global, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, dan lainnya sangat dibutuhkan. Hal ini agar bisa memperkuat pers nasional yang bukan hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan sehat secara ekonomi. "Ini juga mencegah terjadinya digital feodalisme," ujarnya.

photo
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan secara virtual dari Istana Bogor pada acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2/2022). - (ANTARA FOTO/Jojon/wsj.)

Dia menjelaskan, berbagai negara sudah merancang regulasi publisher rights, di antaranya Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amendemen undang-undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act.

Bamsoet mengatakan, kedua peraturan tersebut mendukung media massa di tengah disrupsi teknologi. Ia mencontohkan, regulasi News Media Bargaining Code membuat perusahaan media massa di Australia bisa bernegosiasi terkait harga untuk konten mereka yang dimuat di platform digital global.

"Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga, jika tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit," katanya. 

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, akan terus mendorong realisasi regulasi publisher rights. Menurut Presiden, ekosistem industri pers harus ditata agar tercipta iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat