Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Tatar Sunda dan Barisan Putra Sunda (Barada) menggelar aksi terkait pernyataan Arteria Dahlan yang telah menyinggung suku Sunda di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/1/2022). | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Pelapor Arteria Diberitahu Penyetopan Kasus

Penyidik Polda Metro Jaya memberhentikan kasus Arteria Dahlan lantaran tidak menemukan unsur pidana,

JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membantah pihaknya memanggil pelapor Arteria Dahlan untuk dilakukan pemeriksaan. Justru, katanya, undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tidak dilanjutkannya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria.

"Penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga mengarahkan ke pelapor yaitu Poros Nusantara untuk melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Poros Nusantara sendiri telah memenuhi undangan penyidik terkait kasus Arteria Dahlan yang dikabarkan telah dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.

"Sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tutur Zulpan.

photo
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Poros Nusantara pun menyoroti tidak dilanjutkannya penyelidikan laporannya terhadap Arteria. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya beralasan memberhentikan kasus Arteria Dahlan lantaran tidak menemukan unsur pidana di dalamnya.

"Kami pikir apa yang dilakukan (penyidik) terlalu buru-buru, karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febriati Suzana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Suzana melanjutkan, semestinya fokus kepolisian adalah pidananya guna untuk membuktikan unsur tindak pidana. Kemudian, terkait hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan sebagai anggota DPR merupakan ranah berbeda yang ditanganiMahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap Suzana.

photo
Warga yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan atraksi debus saat berunjuk rasa di depan gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam aksinya mereka menuntut agar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan untuk dipecat dan diproses hukum karena dianggap rasis dan melecehkan budaya Sunda. - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Menurut Suzana, kliennya pada Selasa juga turut serta membawa barang bukti. Di antaranya sejumlah alat bukti dari pemberitaan. "Selain bukti-bukti yang kami dapat di media, ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," tutur Suzana.

Sebelumnya, kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat.

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat