Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kabar Utama

Pemerintah Cari Bentuk Aturan Publisher Rights

Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional (HPN) 2021 bahkan telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi untuk menjaga hubungan antara media massa, penerbit, dan platform digital.

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan mengkaji bentuk aturan untuk mengakomodasi draf usulan regulasi publisher rights atau hak penerbit yang telah disampaikan Dewan Pers. Kajian itu bahkan disebut dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo demi menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima naskah usulan regulasi publisher rights dari Dewan Pers. "Dan pemerintah atas perintah Presiden Joko Widodo tengah merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital," kata Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2022 bertajuk “Membangun Model Media Massa Berkelanjutan” yang diselenggarakan secara hibrida dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2). 

Mahfud menjelaskan, ada beberapa aturan yang akan dimuat dalam regulasi tersebut. Beberapa aturan terkait dengan pemberian subsidi atau pengurangan pajak bagi media massa, kejelasan pajak yang wajib dibayar platform digital, serta ketentuan bagi iklan-iklan pembangunan untuk disalurkan pada media nasional yang jelas pertanggungjawaban informasinya.

Dengan demikian, kata dia, keberlanjutan media massa di Indonesia pun akan dapat terus dipertahankan. Saat ini, kata Mahfud, penyusunan regulasi tersebut telah berada di tahapan mempertimbangkan "baju hukum" atau bentuk regulasi di antara menjadi peraturan turunan dari Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pers, atau menjadi rancangan undang-undang tersendiri.

"Kalau ingin menjadi rancangan undang-undang tersendiri, lalu (perlu dipikirkan) undang-undang tentang apa," ucapnya.

Mahfud MD menekankan bahwa dirinya dan Menkominfo terus membicarakan perihal regulasi hubungan antara penerbit dan platform digital tersebut. "Mungkin setelah konvensi ini saya akan segera mengundang teman-teman menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk segera membuat 'baju hukum' terhadap rancangan regulasi yang dibuat teman-teman Dewan Pers," katanya. 

Hal serupa ditekankan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam webinar yang digelar Forum Pemred bertajuk "Membangun Jurnalisme Berkualitas di Era Revolusi Teknologi Informasi" pada Selasa (8/2). Johnny mengatakan, pemerintah akan membentuk suatu aturan dengan memperhatikan draf publisher rights yang diusulkan Dewan Pers.

Selain itu, upaya menciptakan konvergensi dan lapangan bermain yang adil antarpihak di ruang digital itu juga akan melihat pada aturan-aturan yang sudah ada di berbagai belahan dunia.

"Bentuk payung hukumnya apa, tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada. Apakah dalam format undang-undang (UU) atau dalam format lainnya seperti peraturan pemerintah (PP)," katanya. 

Dewan Pers pada Oktober 2021 telah menyerahkan draf usulan regulasi publisher rights kepada Menkominfo. Draf berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” itu disusun dan diajukan perwakilan asosiasi, perusahaan media, serta kalangan jurnalis. 

Dalam menyusun usulan regulasi tersebut, Dewan Pers mempelajari publisher rights yang diterapkan di berbagai negara. Lahirnya regulasi publisher rights di berbagai negara untuk mengatasi rantai persoalan antara publisher dan platform digital.

Beberapa persoalan itu terkait  monetisasi dan agregasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, hingga monopoli periklanan digital. Rantai persoalan tersebut yang diyakini menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di bidang media.

Johnny menerangkan, Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional (HPN) 2021 bahkan telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi untuk menjaga hubungan antara media massa, penerbit, dan platform digital. Pemerintah juga memikirkan regulasi yang dapat membuat ekosistem media di Indonesia berjalan berdampingan. "(Pembuatan aturan) Dengan memperhatikan draf usulan dari publisher right yang disampaikan oleh Dewan Pers," kata Johnny.

Dia mengatakan, draf usulan publisher rights tersebut sudah dia sampaikan dan bicarakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Johnny mengungkapkan, dirinya pada Selasa (8/2) juga sudah mendapatkan pesan singkat dari Mahfud tentang rencana penyelenggaraan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti draf tersebut.

"Untuk menindaklanjuti legislasi primer yang seperti apa yang perlu disiapkan untuk memastikan konvergensi, sustainability, playing field yang berimbang dan adil di ruang digital," ungkap dia.

Selain memperhatikan draf publisher rights, Kementerian Kominfo juga akan mengacu pada aturan-aturan yang sekiranya satu napas dengan peraturan yang hendak dibentuk. Dia menuturkan, pemerintah akan turut mengacu pada peraturan yang berasal dari negara-negara lain.

Johnny memberikan sejumlah contoh aturan yang sudah dimiliki oleh negara lain. Pertama, Australia memiliki the News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code. Kedua, Prancis memiliki Law on the Creation of Neighboring Rights for the Benefit of Press Agencies and Publishers.

"Atau bahkan di Uni Eropa dengan Digital Services Act (DSA) dan the Digital Markets Act (DMA) yang terlebih dahulu telah mempunyai regulasi-regulasi sejenis," ungkap Johnny.

Dengan kombinasi antara iklim pers yang sehat dan upaya nyata industri pers untuk terus berbenah diri serta didukung regulasi, dia berharap pers dapat terus menjaga kualitas sekaligus independensinya yang bertanggung jawab. Menurut Johnny, jurnalisme berkualitas akan tetap menjadi barometer pers yang sehat.

photo
Pedagang koran melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Kiranya seluruh pihak yang terkait dengan pers mengupayakan agar konten pers kembali ke khitahnya. Konten yang informatif, yang mendidik, yang mencerahkan, yang memberdayakan, dan yang membangkitkan rasa nasionalisme kita," ujar dia.

Dalam webinar kemarin, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendeklarasikan tekadnya untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas atau good journalism. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua II Forum Pemred Indonesia Purwanto.

Pada butir pertama dari deklarasi tersebut, para pemred bertekad untuk mewujudkan good journalism dengan memegang teguh kode etik jurnalistik dan meninggalkan perilaku tercela yang kian marak saat ini, seperti melakukan pelanggaran copyright dan penggunaan clickbait atau judul bombastis yang mengelabui publik.

"Dua, mewujudkan good journalism dengan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan pers. Tiga, mewujudkan good journalism dengan menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan baik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujar Purwanto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat