Petugas Satpol PP Badung memindahkan kursi rumah makan yang diatur agar sesuai dengan aturan pembatasan kapasitas pengunjung dan jaga jarak saat sidak protokol kesehatan di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol k | ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Nasional

Kerumunan di Tempat Hiburan Malam Diantisipasi

Polda Metro Jaya menyegel satu tempat hiburan malam karena melanggar prokes.

PURWOKERTO -- Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr Yudhi Wibowo mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan sejumlah kebijakan strategis. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian omikron.

"Perlu ada langkah strategis guna mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mengerem aktivitas yang menimbulkan kerumunan," kata Yudhi, Selasa (8/2).

Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan langkah pengendalian yang lebih masif mengingat kenaikan kasus akibat omikron dikhawatirkan lebih cepat. Masyarakat perlu diingatkan protokol kesehatan, bukan hanya diterapkan saja, tetapi harus lebih ketat lagi, termasuk terkait dengan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Dia juga mengingatkan perlunya tempat isolasi terpusat di tingkat kabupaten atau jika diperlukan bisa disiapkan hingga tingkat kecamatan dan desa. "Jika isolasi mandiri dikhawatirkan kondisi rumah untuk isolasi tidak memenuhi standar persyaratan, sehingga rentan menularkan ke anggota keluarga yang lain," ujar dia.

photo
Petugas gabungan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh wisatawan saat sidak di lokasi usaha wisata permainan air di Tanjung Benoa, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Di DKI Jakarta, pemerintah telah meningkatkan pembatasan kapasitas tempat usaha mulai dari supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta menjadi 60 persen saat status PPKM Level 3. Sebelumnya saat PPKM Level 2 sebesar 50 persen.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 yang berakhir pada Senin (7/2) kapasitas pengunjung di tempat usaha hingga mal itu dibatasi hingga 50 persen. Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 itu diatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung menggelar razia terkait pelaksanaan prokes di tempat hiburan. Hasilnya, dari tiga tempat hiburan malam yang dirazia, satu di antaranya disegel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Second Floor Bar & Club dilakukan penyegelan usai ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Selanjutnya petugas melakukan swab tes antigen dan cek urin secara random terhadap 13 pengunjung dengan hasil seluruhnya nonreaktif dan negatif narkoba.

"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan," ujar Mukti, Selasa.

Untuk dua tempat hiburan lainnya, kata Mukti, sudah tutup pada saat dilakukan pengecekan. Kegiatan selesai pada pukul  02.00 WIB, berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut pemberlakuan Crowd Free Night (CFN), kemarin. Padahal baru beberapa hari mereka menerapkan kebijakan CFN yang diterapkan di 10 kawasan di wilayah DKI Jakarta.

"Perlu saya sampaikan juga terkait pemberlakukan Crowd Free Night yang dimulai diberlakukan tanggal lima yang lalu," ujar Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Kendati demikian, Zulpan mengatakan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan yang ada. Diharapkan dengan patuhnya masyarakat terhadap prokes dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

photo
Polisi Lalu Lintas membubarkan warga yang berkumpul saat berlangsungnya Crowd Free Night di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/12/2021). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Namun Polda metro tetap akan melakulan patroli dan juga memberikan edukasi terkait pentingnya mentaati protokol kesehatan," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, salah satu alasan pihaknya mencabut pemberlakuan CFN karena masyarakat di wilayah hukumnya mulai disiplin. Pihaknya hanya perlu mengingatkan melalui patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan. "Hal ini tentu mengingat bahwa masyarakat juga mulai disiplin, sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi," kata Zulpan.

Zulpan juga mengingatkan kepada para pengusaha hiburan untuk menaati protokol kesehatan. Baik terhadap aplikasi Peduli-Lindungi dan juga jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang telah ditentukan pemerintah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) untuk sepuluh kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN itu diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat menjadi level 3.

"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2). Menurut Sambodo, sebenarnya kebijakan CFN ini sebenarnya sudah diberlakukan sebelum status level 3 ditentukan. Namun, hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan.

Penambahan titik CFN itu diberlakukan sejak Ahad (6/2). "Titik CFN sudah kita laksanakan, sudah lama. Tapi yang biasanya yang malam Sabtu dan malam Ahad itu hanya ada di Sudirman-Thamrin, mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan tes antigen secara acak di hotel dan restoran. "Kita mau kunjungi hotel, salah satu hotel, entah ke pegawai maupun tamu kita tes acak (antigen)," ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

Terkait penutupan sejumlah ruang publik, ia mengatakan akan berjalan dinamis. Namun pengawasan terus dilakukan terutama mengetatkan protokol kesehatan.

Di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Wali Kota Salatiga H Yuliyanto juga menegur para pengelola sejumlah tempat hiburan, restoran, dan kafe yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional. Teguran disampaikan orang nomor satu di Kota Salatiga ini saat melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan, restoran serta kafe yang ada di wilayah Kota Salatiga, Senin (7/2) malam.

“Sesuai ketentuan, jam operasional operasional mereka hanya sampai pukul 21.00 WIB, tetapi semalam masih banyak saya temukan pelanggaran jam operasional di lapangan,” kata Yuliyanto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat