Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat, Ahad (23/05/2021). | AKBAR TADO/ANTARA FOTO

Nasional

KLHK Tegaskan Kelapa Sawit Bukan Tanaman Hutan

Legislator mendesak KLHK jujur soal perkebunan ilegal yang diputihkan alias menjadi legal.

JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan. Pernyataan ini muncul usai tersebarnya draf naskah akademik yang dibuat Fakultas Kehutanan IPB University dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang merekomendasikan sawit sebagai tanaman hutan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto mengatakan, pemerintah tak punya rencana sama sekali menjadikan sawit sebagai tanaman hutan. Sebab, sawit jelas tak bisa masuk kategori tanaman hutan.

''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Agus dalam siaran persnya, Senin (7/1).

Selain bukan tanaman hutan, lanjut dia, sawit juga tak termasuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021.

Alih-alih menjadikan sawit tanaman hutan, kata dia, justru pemerintah kini fokus menyelesaikan persoalan adanya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Apalagi, persoalan ini sudah terjadi sejak beberapa dekade lalu dengan luasan area yang masif.

Menurutnya, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non-prosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.

''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ungkap Agus.

photo
Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Mamuju, Sulawesi Barat, Ahad (14/11/2021). - ( ANTARA FOTO/ Akbar Tado/YU)

Sebelumnya, draf naskah akademik yang merekomendasikan sawit jadi tanaman hutan tersebar, dan memantik polemik di kalangan pemerhati lingkungan. Naskah akademik tersebut mulai disusun sejak Oktober 2021 oleh Fakultas Kehutanan IPB dan Apkasindo.

Dalam draf naskah akademik itu, sawit direkomendasikan sebagai tanaman hutan di kawasan hutan terdegradasi/kritis dan atau tidak produktif. Jika rekomendasi itu dijadikan kebijakan oleh pemerintah, maka akan ada tujuh implikasi. Salah satunya adalah luas areal berhutan Indonesia akan meningkat drastis secara otomatis sebanyak 16,8 juta hektare.

Kebun ilegal

Dalam rapat kerja di DPR, Senin (7/2), Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jujur soal perkebunan ilegal yang diputihkan alias menjadi legal. Sudin ingin perkebunan ilegal itu disegel, bukannya diputihkan.

Sudin mengatakan, dirinya mendapat informasi awal dari KLHK bahwa luas perkebunan ilegal di Indonesia mencapai 3,2 juta hektare. Perkebunan itu ilegal karena melakukan penanaman di kawasan hutan.

Setelah mendapat data awalan tersebut, kata dia, anggota komisi melakukan pengecekan lapangan di dua provinsi dan meminta data kepada gubernurnya. Hasilnya, sebanyak 1,8 juta hektare perkebunan ilegal kelapa sawit berada di Provinsi Riau. Lalu 830 ribu ha di Kalimantan Tengah.

"Saya sekarang mau tanya ke Dirjen Planologi, dari 830 ribu hektare di Kalimantan Tengah, ada kah yang sudah diputihkan? Saya mau tanya, jawab," kata Sudin dalam Rapat bersama eselon I KLHK di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (7/2).

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugadirman mengaku belum ada kebun ilegal yang dapat pemutihan. "Kami sedang proses ini untuk pelepasan, jadi belum ada yang dilepaskan. Jadi masih dalam proses permohonan," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat