
Kabar Utama
Pemerintah Dukung Hak Cipta Jurnalistik
Dibutuhkan soliditas dan kekompakan antarmedia untuk mewujudkan publisher rights di hadapan platform digital.
JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menekankan pentingnya menjaga ekosistem media yang sehat di tengah perkembangan ruang digital. Karena itu, pemerintah mengupayakan keseimbangan ekosistem media di Tanah Air, termasuk kesetaraan di muka hukum.
Wapres pun mendukung inisiatif Dewan Pers, perwakilan asosiasi, perusahaan media, dan para jurnalis yang merancang regulasi hak publikasi atau jurnalistik (publisher rights). Kiai Ma'ruf menilai, regulasi ini bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global, tetapi juga demi menjaga ekosistem media tetap sehat.
"Publisher rights unsur penting untuk menjaga ekosistem media tetap sehat agar kemanfaatan ruang digital dapat dinikmati secara berimbang dan kedaulatan nasional di bidang digital dapat terwujud," kata Wapres pada acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2022, yang diselenggarakan secara virtual, Senin (7/2).
Dewan Pers pada Oktober 2021 telah menyerahkan draf usulan regulasi publisher rights kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Draf berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” itu disusun dan diajukan perwakilan asosiasi, perusahaan media serta kalangan jurnalis.
Dalam menyusun usulan regulasi tersebut, Dewan Pers mempelajari publisher rights yang diterapkan di berbagai negara. Lahirnya regulasi publisher rights di berbagai negara untuk rantai persoalan antara publisher dan platform digital.
Beberapa persoalan itu terkait monetisasi dan agregrasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, hingga monopoli periklanan digital. Rantai persoalan tersebut yang diyakini menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di bidang media.
Wapres dalam sambutannya menegaskan, pemerintah sebagaimana pemerintah negara-negara lain di dunia, memerhatikan dengan saksama perkembangan industri di bidang teknologi dan dampaknya pada kehidupan masyarakat. Hal ini agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang terbaik.
Wapres mengingatkan, penggunaan teknologi digital merupakan keniscayaan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus bisa menguasai dunia digital agar tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain.
"Melek teknologi digital adalah keharusan, termasuk bijak bermedia sosial. Media massa harus membantu menyediakan konten-konten mendidik untuk tujuan tersebut," kata Kiai Ma'ruf.

Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga menjadi pembicara dalam acara Konvensi Nasional Media Massa menyatakan, konsep publisher rights memiliki peran penting dalam membangun kedaulatan nasional di bidang digital.
"Regulasi publisher rights bukan hanya ditujukan untuk melindungi pers nasional menghadapi dominasi platform global. Lebih dari itu, publisher rights adalah unsur penting untuk membangun kedaulatan nasional di bidang digital," kata Bambang Soesatyo.
Dia mengatakan, kedaulatan digital sudah sepatutnya ditegakkan demi melindungi kedaulatan Indonesia. Melalui kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data, perusahaan dapat memanfaatkan platform global untuk merekam perilaku masyarakat, bahkan menganalisis preferensi dan pandangan politik mereka.
Dalam beberapa aspek tertentu, ucap Bambang, hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai operasi intelijen yang berpotensi merongrong kedaulatan negara. Oleh karena itu, dia pun menilai upaya untuk menjadikan platform global domestik di Indonesia perlu dilakukan.
“Yang kita perlukan saat ini adalah langkah-langkah strategis dan hati-hati untuk domestikasi platform global dan melakukan penataan atas kedudukan dan operasinya di Indonesia,” ujarnya.
Upaya tersebut, tambahnya, dapat dimaknai bahwa eksistensi mereka harus menjadi objek hukum yang dapat diatur dan mematuhi implementasi hukum-hukum di Indonesia, beroperasi dalam jangkauan hukum nasional.
"Dengan demikian, kedudukan mereka menjadi setara dengan pelaku usaha nasional yang selama ini telah taat pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan media, dan menjalani peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bambang.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam kesempatan terpisah mengatakan, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan beragam regulasi untuk merespons tuntutan perkembangan digital.
"Khusus pembahasan regulasi mengenai publisher rights, Kementerian Kominfo tentu akan mendukung mitra-mitra kerja terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers, dan para pelaku asosiasi industri media," kata Dedy.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan, dibutuhkan soliditas dan kekompakan antarmedia untuk mewujudkan publisher rights di hadapan platform digital. "Inilah tantangan bagi kita untuk saat ini. Apakah media-media solider terhadap media kecil, apakah media-media kecil juga bisa menempatkan diri secara proporsional dan tidak banyak mau tanpa bekerja keras. Oleh karena itu, dibutuhkan solidaritas dan soliditas," ucapnya.

Alta menilai, publisher rights atau regulasi semacamnya harus mampu melindungi seluruh media, baik media besar, kecil, pusat, maupun daerah. Dalam konteks ini, kata dia, asosiasi media pun harus mampu bersikap adil dan melindungi seluruh kepentingan media yang menjadi anggotanya.
"Asosiasi media harus mampu tidak bersikap eksklusif, tetapi mengayomi semua anggota," imbau Atal.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, Hari Pers Nasional (HPN) 2022 merupakan momentum untuk mendorong seluruh insan maupun perusahaan media agar mampu beradaptasi ke dunia digital. Ia mengingatkan agar semua insan jurnalis bisa bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak terjerat UU ITE.
"Melek teknologi digital itu adalah keharusan termasuk bijak menggunakan media sosial," ujar dia.
Selain itu, Muhammad Nuh meminta agar media massa menyediakan konten-konten yang mendidik bagi masyarakat. "Semoga konvensi media ini dapat membuahkan masukan komprehensif oleh pemerintah utamanya dalam membangun kedaulatan nasional di era teknologi informasi dan digitalisasi media," kata Muhammad Nuh.
Acara Konvensi Media Nasional merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HPN 2022. Puncak acara akan berlangsung pada 9 Februari 2022 di pelataran Masjid Al-Alam Kendari.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.