Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

Perpindahan Pegawai Negeri ke IKN Tumbuhkan Ekonomi

DKI Jakarta butuh kepastian status setelah tidak menjadi ibu kota negara (IKN).

JAKARTA — Pengamat properti Ali Tranghanda menilai pemindahan ASN dari Jakarta ke Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur dapat menciptakan aktivitas perdagangan serta kegiatan perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya.

"Dengan adanya pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur akan menciptakan aktivitas perdagangan, kegiatan ekonomi berjalan dan membutuhkan fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, mall, pasar dan sekolah, itu akan membuat satu kota menjadi hidup serta menggerakkan roda ekonominya," ujar Ali dalam seminar daring di Jakarta, Jumat (4/2).

Kalau ada pihak yang bilang bahwa IKN itu tidak akan hidup, itu hal yang tidak mungkin. Hal ini dikarenakan aktivitas di IKN akan hidup dan bergeliat dengan kehadiran para ASN yang dipindahkan dari DKI Jakarta.

"Ini seperti teori properti di mana pasokan (supply) menciptakan permintaan (demand), pasokannya ada yakni pemindahan para ASN ke IKN dan kemudian ada infrastruktur serta asosiasi Real Estate Indonesia juga diajak pemerintah ke sana untuk membantu pembangunan, maka ini akan menjadi suatu pusat pertumbuhan baru meskipun membutuhkan waktu dan proses panjang untuk menjadi sebuah ibukota negara. Hal ini memang sebuah proses yang harus dijalani," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ibu Kota Negara (ikn_id)

Sebelumnya Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahap awal siap membangun 2.500 unit hunian untuk ASN dan personel TNI-Polri di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Febry menjelaskan jumlah hunian yang disiapkan Kementerian PUPR belum sebanyak jumlah ASN dan personel TNI-Polri yang akan dipindahkan ke kawasan IKN.

Hal tersebut, kata Febry, karena menyangkut masalah pembiayaan.Dia memastikan kendala pembiayaan itu tak akan menjadi hambatan karena pemerintah sedang merumuskan skema lain dalam pembiayaan. Pemerintah sedang merumuskan skema pembiayaan lain, bisa dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta bisa melalui pemberdayaan peran swasta dan BUMN.

Mengutip data sementara dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Febry memaparkan rencana jumlah ASN dan anggota TNI-Polri yang akan dipindahkan ke IKN pada tahap awal sebanyak 7.687 orang dengan rincian 1.971 ASN dan 5.716 personel TNI-Polri, termasuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran lainnya.

Pemprov DKI diminta siapkan transisi IKN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menyiapkan transisi pemindahan ibu kota negara (IKN) lebih dini. Hal itu karena perpindahan ibu kota negara (IKN) akan berdampak besar terhadap Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak mempersiapkan dan merancang transisi pemindahan ibu kota sedini mungkin seusai UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022.

“Sayangnya gubernur sekarang (Anies) tidak merancang hal tersebut (pemindahan) dari sekarang,” kata Gilbert kepada Republika, Kamis (3/2).

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana. Terlebih, ketika perpindahan IKN akan melibatkan pemerintah pusat, masyarakat adat, pakar, dan Pemprov DKI sendiri.

“Selain banyaknya gedung pemerintah yang menjadi tanggung jawab Pemprov, masyarakat juga harus disiapkan untuk perubahan ekonomi yang terjadi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar DKI bisa membentuk tim transisi dengan masa kerja setidaknya lima tahun. “Itu melibatkan ahli tata kota, transportasi, geologi dan sebagainya,” kata dia.

Dia berharap gedung pemerintahan dan lainnya bisa dikelola Pemprov DKI. Selain itu, Pemprov DKI melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) belum menyampaikan keinginannya untuk mendengarkan masukan soal IKN. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, hingga kini juga belum ada pembahasan soal IKN di Komisi A.

“Apalagi, memang pasca-penetapan UU IKN, status Jakarta akan berubah,” kata Gembong yang juga menjabat ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.

Perubahan status Jakarta tersebut perlu dibahas lebih jauh dengan eksekutif dan saran dari legislatif. Terlebih, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Sebagai Ibu Kota NKRI akan direvisi.

“Kajian yang komprehensif itu bisa menjadikan Jakarta sebagai provinsi yang otonom dan Jakarta sebagai metropolitan,” ujar dia.

Dia berharap, ke depannya, Jakarta bisa bergerak sebagai pusat bisnis, pusat pergerakan pariwisata dan daerah yang memiliki sejarah khusus menjelang Kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, revisi UU 29/2007 harus melibatkan banyak pihak, termasuk para akademisi dan sejarawan.

“Kesemuanya itu perlu pembahasan yang melibatkan banyak ahli agar revisi UU 29 tersebut benar-benar dapat mengakomodir dari semua aspek,” ujarnya.

Pengamat kebijakan dan perencanaan tata kota, Franz Ari Prasetya, menyoroti Provinsi DKI yang masih belum jelas akan menjadi daerah kekhususan apa setelah tidak menjadi ibu kota negara (IKN). Menurut dia, Jakarta harus tetap bisa menjadi kota berkelanjutan ke depannya.

“Jakarta harus ubah misi pemerintahannya, karena awalnya sebagai pusat pemerintahan dan politik ekonomi, akan menjadi apa di masa depan?” ujar Franz.

Jakarta sedini mungkin perlu merancang rencana jangka panjang terkait pengelolaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan metropolitan. Sebab, kata dia, akan ada efek berjangka secara regional, baik dari segi distribusi maupun mobilitas barang serta jasa.

“Termasuk SDM, serta kebijakan, akan berubah sangat besar,” katanya.

Khusus di Jakarta, kata dia, Pemprov DKI bisa saja menerima rezeki berlebih dengan ditinggalnya gedung-gedung kenegaraan atau instansi yang dibawahi negara. Namun, hal itu dinilainya belum tentu bisa dialihkan kepemilikannya ke Pemprov DKI, terlebih saat ada opsi menyewakan gedung tersebut.

“Pastinya akan ada perubahan dan penerbitan regulasi baru terkait aset bangunan ini, baik dari pusat maupun daerah. Hal ini akan terkait juga dengan rencana tata ruang Provinsi DKI dan RPJMD pemprov, termasuk tata kelola anggaran dan tata administrasinya nanti,” kata dia.

Terpisah, pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, mengatakan, yang terpenting dari pemindahan ibu kota ini bagi DKI adalah status Jakarta itu sendiri. Menurut dia, status DKI dengan kekhususannya, perlu kepastian dan respons yang jelas.

“Yang penting status, jadi apa pun yang ada kalau status dan kepastian tidak jelas, ya repot juga,” katanya.

Menurut dia, ada kemungkinan Provinsi DKI Jakarta dimekarkan atau diberikan kewenangan khusus lainnya setelah tidak menjadi ibu kota negara. Namun, kata dia, ibu kota keuangan sebaiknya tetap di Jakarta. “Karena sesungguhnya Jakarta tetap menjadi simpul barang dan jasa,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bappeda Nasruddin Djoko Surjono, dan Aspem Sigit Wijatmiko belum menanggapi pertanyaan Republika soal persiapan perpindahan IKN, termasuk poin-poin yang akan diutamakan setelah Jakarta tidak menjadi ibu kota. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat