Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Batal Nikah, Apakah Barang Seserahan Khitbah Dikembalikan?

Jika batal nikah, apakah barang-barang yang diberikan saat lamaran harus dikembalikan?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustaz, saya mau bertanya jika batal nikah, apakah barang-barang yang diberikan saat lamaran harus dikembalikan? Andin-Jakarta

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Kesimpulannya, pihak laki-laki dapat/boleh meminta kembali hadiah seserahan yang pernah diberikan saat khitbah. Akan tetapi, bagian dari adab (mahasin al-akhlaq), bagi laki-laki untuk merelakan haknya, dan adab bagi perempuan mengkonfirmasi apakah seserahan menjadi milik mereka atau dikembalikan.

Jika diminta, maka dikembalikan. Selanjutnya, menjadikan kedua keluarga ridha/lapang dan tetap terjaga hubungan silaturahim itu target utama.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, para ulama berbeda pendapat. (1) Menurut sebagian ulama Maliki dan ulama Hanbali, jika pembatalan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengkhitbah, maka tidak boleh meminta kembali. Tetapi jika yang membatalkan adalah yang dikhitbah, maka boleh diminta kembali.

Dalam Hasyiyatu Ash-Shawi disebutkan, “Begitu pula jika menghadiahkan kepada perempuan yang dikhitbah, kemudian ia berubah pikiran (membatalkan), maka ia tidak boleh meminta kembali selama pembatalan itu dari pihaknya kecuali ‘urf atau syarat menegaskan lain.

Menurut pendapat lain, jika pembatalan itu dari pihak perempuan, maka ia boleh meminta kembali karena itu sebagai kompensasi atas sesuatu yang belum terjadi.”

(2) Menurut mazhab Syafi’i, pihak laki-laki boleh meminta kembali seserahan yang diberikan. Al-Qulyubi dalam Hasyiyah-nya menulis, “Jika laki-laki yang mengkhitbah menyerahkan seserahan untuk wanita yang dikhitbahnya, kemudian dibatalkan olehnya, atau pihak perempuan, atau oleh keduanya, atau wafat salah satunya atau keduanya, maka seserahan tersebut boleh diminta kembali sebelum akad secara mutlak.”

(3) Menurut mazhab Hanafi, laki-laki (yang mengkhitbah) dapat meminta kembali hadiah seserahan yang diberikan kepada perempuan (yang dikhitbah) kecuali seserahan tersebut itu habis karena dikonsumsi. Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Ia berhak meminta kembali hadiah yang diberikan saat masih ada karena pemberian tersebut adalah hibah.”

Kedua, jika menelaah alasan setiap pendapat fikih tersebut disimpulkan bahwa yang menjadi sumber perbedaan adalah perlakuan jenis transaksi saat memberikan hadiah seserahan. Bagi ahli fikih yang membolehkan meminta kembali seperti ulama mazhab Syafi’i berdasarkan itu sebagai hibah bersyarat. Karena syaratnya (akad nikah) tidak terpenuhi, maka dengan sendirinya hibahnya batal.

Tetapi bagi ahli fikih yang memilah berdasarkan pihak yang membatalkan, itu karena mempertimbangkan aspek melanggar perjanjian. Sedangkan bagi pihak yang memilah apakah seserahan tersebut masih ada atau sudah habis dikonsumsi itu karena mempertimbangkan ‘urf (kelaziman).

Akan tetapi, menurut saya pendapat-pendapat dalam fikih klasik tersebut harus dilengkapi dengan adab dan akhlak serta mempertimbangkan aspek kelaziman dan tradisi yang benar.

Ketiga, walaupun pihak laki-laki (yang berkhitbah) memiliki hak untuk meminta kembali seserahan yang diberikan tersebut (sebagaimana pendapat mazhab Hanafi, sebagian Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyah), tetapi meminta kembali adalah hak atau kebolehan bukan kewajiban.

Oleh karena itu, merawat persaudaraan dan silaturahim serta memastikan batal pernikahan ini tidak merusaknya itu menjadi prioritas utama. Pihak laki-laki boleh meminta kembali atau pihak perempuan boleh mengambil jika laki-laki dan perempuannya beserta keluarganya ridha. Jika tidak ridha atau bahkan memutus silaturahim, maka merelakannya menjadi keniscayaan karena bagian dari ..mahasin al-akhlaq.

Jika yang disepakati dan membuat lapang kedua belah pihak adalah seserahan tersebut dikembalikan, tidak dikembalikan, dibagi dua, atau pilihan lainnya maka pilihan-pilihan tersebut itu diperbolehkan selama masing-masing pihak ridha. Saat ada salah satu pihak tidak bisa berkompromi, maka menjadi pihak yang merelakan hak itu adab terbaik untuk menghindari fitnah dan retaknya hubungan silaturahim.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat