Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu | Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu | Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu | Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rab | Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kanan) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri), Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak (kedua kiri) saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Me | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Penahanan Tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah

 konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Mochamad Ardian Noervianto terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Republika/Thoudy Badai ';