Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Dalam aksinya tersebut mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nasional

DPR akan Atur Metode Omnibus dalam RUU PPP

UU Cipta Kerja disebut inkonstitusional bersyarat karena tak ada metode omnibus dalam UU PPP.

JAKARTA -- Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) akan memasukkan metode omnibus. Metode omnibus akan dimasukkan ke dalam Pasal 64.

Inosentius menjelaskan, revisi hanya akan mengubah ayat 2 dan 3 Pasal 64. “Sebenarnya hanya ayat 2, cuma karena dampak dari ayat 2 merembet ke ayat 3 itu. Karena sudah menggunakan metode omnibus dan teknik kita sudah menggunakan metode," ujar Inosentius dalam rapat pleno RUU PPP, Rabu (2/2).

Pasal 64 ayat 1 akan mengatur penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Ayat 2 mengatur penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan metode omnibus. “Jadi ini tambahan pasal di dalam,” ujar Inosentius.

Ayat 3 akan mengatur ketentuan mengenai teknik penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 akan mengatur ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan PPP  sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dalam peraturan presiden (Perpres). 

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai pembahasan RUU PPP untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Revisi UU PPP akan berkutat pada tiga poin.

“Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Supratman mengatakan, Baleg akan menampung pendapat dari hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tak adanya metode omnibus dalam UU PPP. “Wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat para, pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi, itu satu,” ujarnya.

Kedua adalah terkait penjelasan penggunaan metode omnibus yang akan berimplikasi terhadap pasal terakhir di UU PPP. Baleg mengusulkan agar revisi menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.

Terakhir, fungsi pengharmonisasian dan pemantauan yang diatur dalam UU 15/2020. Dalam undang-undang tersebut, DPR diberi ruang untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos legislative review.

“Sementara itu di pemerintah belum jelas, nah ini kita perjelas di dalam (RUU PPP). Itu poin-poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini, nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas besok di tingkat Panja,” ujar Supratman.

Dalam amar putusan, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun dari putusan ini diucapkan. Mahkamah berpendapat, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. 

Dalam pertimbangan putusan, MK menilai bahwa metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik. 

Naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat