Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

KPK: Azis Punya Hak Membela Diri

Azis Syamsuddin tak terima dituntut pidana empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tudingan terdakwa Azis Syamsuddin yang merasa telah dibunuh karakternya. Lembaga antirasuah itu mengatakan, tudingan mantan wakil ketua DPR itu hanya merupakan pembelaan dirinya di pengadilan.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (1/2).

Dia mengatakan, KPK memastikan bahwa proses penanganan perkara Azis Syamsuddin telah dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Setiap proses penanganan perkara juga selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK Azis Syamsuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Senin (31/1). Pada sidang pembacaan pledoi, Azis Syamsuddin tak terima dituntut pidana empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. 

Mantan ketua Komisi III DPR itu menilai dakwaan dan tuntutan jaksa telah membunuh karakternya. “Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya,” kata Azis.

Azis juga sempat meminta maaf kepada keluarganya yang harus ditinggalkan selama menjalani proses hukum. “Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, istri, dan anak-anak serta seluruh masyarakat Lampung atas dampak langsung dan tidak langsung dari ujian yang saya hadapi,” kata Azis.

Azis tetap berprasangka positif bahwa kasus hukum yang menimpanya ini semata ujian saja. Ia bersyukur karena keluarga dan masyarakat masih ada yang memberinya dukungan. 

photo
Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) mempersiapkan berkas nota pembelaan sebelum menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Azis juga bercerita mengenai dampak kasus hukumnya yang memukul mental keluarganya. Namun, ia bersyukur karena istrinya selalu memberi dukungan dan doa. Apalagi, ia sadar masih jauh dari predikat suami ideal. 

Azis menitipkan pesan kepada kedua anaknya untuk selalu tegar menjalani kehidupan. Ia berjanji kepada anaknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. 

Azis menceritakan kisah hidupnya yang pernah menjadi bankir dan pengacara sebelum mentas ke dunia politik. Kerja keras yang mampu mengantarkannya sebagai wakil ketua DPR.

Azis berharap pledoinya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. “Ini bukan untuk pamer dalam sidang tapi semata-mata beri gambaran yang sebenar-benarnya apa yang saya alami ke majelis hakim mengenai prinsip hidup dan pegangan saya hingga akhir hidup. Tercermin dari masa pendidikan, kerja dan masa bakti saya. Apalagi sebagai salah satu wakil rakyat, saya diapresiasi empat periode berturut-turut,” kata Azis. 

Azis merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK yang diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju. Azis dituntut hukuman empat tahun penjara dan pencabutan hak politik.

Jaksa KPK menilai, mantan wakil ketua DPR itu telah menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat