Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). | ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.

Nasional

LPSK Kirim Tim Temui Korban Kerangkeng

Dugaan praktik perbudakan berkedok rehabilitasi sangat tak manusiawi.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk menemui para korban yang dipenjarakan dan diduga diperbudak di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, memang belum menerima permohonan untuk mendampingi para korban. Tim yang berangkat hari ini, Kamis (27/1), adalah upaya proaktif melindungi korban.

"Hari Kamis LPSK akan kirim tim untuk melakukan upaya proaktif ke Langkat. Menemui korban dan koordinasi dengan kepolisian daerah," kata Hasto, Rabu (26/1).

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, praktik perbudakan di balik kedok rehabilitasi tersebut tak manusiawi dan bertentangan dengan asas-asas kepatutan terhadap manusia. “Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini,” ujar Usman, dalam siaran persnya.

Kasus dugaan perbudakan tersebut dikatakannya harus dibawa ke meja hijau. “Aparat penegak hukum harus membawa kasus ini ke pengadilan yang memenuhi standar internasional,” kata Usman.

Usman mengingatkan, Indonesia adalah negara peratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil, dan Politik. Pasal 8 Konvenan tersebut menegaskan larangan keras praktik perbudakan dan perhambaan maupun berdagangan budak dalam bentuk apapun.

Konvensi PBB pun, kata Usman, melarang keras praktik tidak manusiawi seperti penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan hak hidup dan martabat manusia. “Tidak terbayang bahwa masih terdapat praktik perbudakan yang tidak manusiawi seperti itu,” sambung Usman.

Dari hasil penyelidikan sementara oleh kepolisian ada 30 orang lebih yang dipenjarakan dalam dua sel di rumah Terbit. Puluhan orang itu adalah pecandu narkoba dan pelaku kenakalan remaja yang dititipkan oleh orang tuanya kepada Terbit.

Selama tinggal di kerangkeng mereka diperkerjakan di pabrik dan di kebun sawit. Mereka tak menerima gaji meski diberi makan. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan para pecandu tersebut diterima melalui surat pernyataan saja. Tidak ada melalui mekanisme yang benar untuk melakukan rehabilitasi narkoba di kerangkeng Terbit. Warga sendiri yang datang menyerahkan calon pasien untuk dirawat di tempat Terbit.

photo
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). - (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.)

Selama mereka dititipkan, mereka tidak dipungut biaya. Hadi mengatakan, setelah sembuh para pecandu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit.

Dipecat partai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, memastikan akan memberhentikan Terbit Rencana Perangin Angin jika memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait temuan kerangkeng.

"Kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia, tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (26/1).

Partai Golkar saat ini menyerahkan seluruh kasus yang menimpa Terbit kepada lembaga penegak hukum. Termasuk dalam proses penyelidikan kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

photo
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Kita, tidak sudah masuk lagi ke ranah hukum ya, karena sudah masuk bagian daripada penegakan hukum dari KPK dan kepolisian. Kita tidak bisa masuk untuk mengintervensi," ujar Adies.

Ia menegaskan, Partai Golkar menjunjung tinggi hak asasi manusia. Partai berlambang pohon beringin itu mendukung segala proses penyelidikan terhadap kasus korupsi Terbit dan kerangkeng manusia miliknya.

"Jadi kita minta aparat penegak hukum secara tegas saja, kalau memang ada hal-hal yang memang menyalahi aturan hukum, ya ditindak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu. 

Pelanggaran UU Terkait Satwa Dilindungi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kediaman tersangka dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, kemarin. Dari rumah terduga kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Langkat KPK menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (26/1), mengatakan, temuan bukti tersebut selanjutnya akan didalami lebih lanjut dengan dilakukan penyitaan. Tim penyidik KPK juga akan mengonfirmasi kembali temuan bukti-bukti yang ada kepada para saksi-saksi.

photo
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) dikawal penyidik KPK saat akan dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (19/1/2022) malam. - (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Saat proses penggeledahan KPK juga menemukan sejumlah satwa. "Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Ali.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Utara sudah menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat. "Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar.

Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1). "Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mabes Polri News (mabespolrinews)

Ia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.

"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.

Semua satwa yang selamatkan oleh petugas merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 juncto PP Nomor 7 Tahun 1999. "Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra," katanya.

Bupati Terbit Rencana Perangin-angin kini telah mendekam di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur guna menjalani penyidikan lebih lanjut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat