Penghulu yang bertindak sekaligus sebagai wali nikah mempelai perempuan, menyerahkan buku nikah kepada mempelai laki-laki di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Pernikahan di tengah pandemi itu tidak dihadiri | ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Khazanah

Indonesia Kekurangan Penghulu

Tugas pokok dan fungsi penghulu adalah menjawab problematik di masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan.

JAKARTA -- Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Wagimun AW, menyebut negara tidak luas dalam membuka peluang masyarakat menjadi penghulu. Hal ini berdampak pada minimnya jumlah penghulu di Indonesia.

“Peluang dibukanya jabatan penghulu dari negara hampir tidak ada. Padahal, penghulu ini sebuah jabatan yang sangat seksi,” ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (25/1).

Terbaru, ia menyebut, jabatan untuk penghulu hanya dibuka sebanyak 12 kursi. Sementara itu, yang mendaftar untuk lowongan ini jumlahnya mencampai ribuan. Minat masyarakat untuk posisi ini sangat tinggi.

Menurut dia, jika negara benar-benar ingin menjadikan masyarakatnya memiliki akhlak yang baik dan terpuji atau akhlakul karimah, peran penghulu seharusnya dibuka sebesar-besarnya, termasuk penyuluh. "Contoh, di daerah saya, penghulu yang pensiun ada empat orang. Namun, selama empat tahun terakhir tidak ada pengangkatan. Ini pelayanan jadinya tidak bisa maksimal," ujar dia.

Ia juga menyebut, tugas penghulu tidak hanya menikahkan calon pengantin. Sebagai ujung tombak kementerian yang paling dekat dengan masyarakat, penghulu harus paham setiap hal yang berkaitan dengan hukum agama.

Wagimun menerangkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penghulu adalah menjawab problematik yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Sebagai petugas lapangan, dalam beberapa kesempatan, penghulu juga bertugas mendampingi masyarakat dalam hal perwakafan dan pengukuran arah kiblat.

"KUA itu menjadi Kementerian Agama yang paling bawah, paling dekat dengan masyarakat, di setiap kecamatan. Semua kegiatan yang diprogramkan Kemenag, itu ada di KUA. Sementara, SDM (sumber daya manusia)-nya terbatas," ujar dia.

Kurangnya jumlah penghulu, kata dia, terkadang berimbas pula pada pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat. Tak jarang, penghulu terlambat tiba di lokasi pernikahan karena padatnya kegiatan pada hari yang sama.

Terkait hal ini, sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Indonesia akan kekurangan penghulu setidaknya hingga 10 tahun ke depan. Saat ini, penghulu di Indonesia berjumlah 8.978 orang. Menurut dia, jumlah tersebut masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan. Apalagi, setiap tahun terjadi dua juta pernikahan yang tersebar di 5.901 kantor urusan agama (KUA).

"Kekurangan penghulu akan terjadi dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, di mana setengah dari jumlah penghulu akan masuk masa purna tugas sebagai PNS atau dirata-rata akan pensiun sebanyak 400 orang setiap tahunnya," kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (24/1).

Ia mengatakan, kurangnya kuantitas penghulu akan berkorelasi dengan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Kemenag terus berupaya menambah kuota formasi calon penghulu kendati setiap tahun hanya mampu menjaring 150 orang.

"Dengan kondisi ini, tentunya dukungan dari Komisi VIII DPR akan sangat membantu merealisasikan target pemenuhan kuota penghulu di seluruh Indonesia," kata Menag.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat