Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kanan) bersama Plt Badan Pengawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). | Republika

Nasional

KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Ada ruangan di PN Surabaya yang disegel oleh KPK.

SURABAYA – KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (19/1) sore. Humas PN Surabaya Martin Ginting mengonfirmasi penangkapan tersebut, tapi ia mengaku kurang mengetahui detail OTT.

"Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK, belum memberi tahu apa-apa ke pimpinan," ujar Ginting, Kamis (20/1).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT yang digelar tim penyidik di Surabaya. Satuan tugas KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi senyap tersebut. "Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan, tim KPK datang ke kantor PN Surabaya pada Kamis (20/1) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB. Satu hakim dan satu panitera pengganti di PN Surabaya terciduk dalam OTT tersebut.

photo
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar - (Republika)

"Informasi dari ketua PN Surabaya, di dalam mobilnya (KPK) dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi di Jakarta, Kamis (20/1).

Andi menyampaikan informasi soal penangkapan tersebut diketahui ketua PN Surabaya ketika KPK datang pada Kamis pagi. Andi mendapat informasi bahwa ada ruangan di PN Surabaya yang disegel oleh KPK. "Pihak KPK langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujar Andi.

Selanjutnya, Andi masih menanti keterangan resmi dari KPK terkait OTT terhadap hakim ini. Ia pun belum bisa membeberkan dugaan kasus apa yang menjerat hakim tersebut. "Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.

photo
Kabiro Humas Mahkamah Agung Soebandi memperlihatkan surat SK pemberhentian sementara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). - (Republika)

Pada Kamis sore, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan ada tiga orang yang ditangkap berkaitan dengan OTT di PN Surabaya. Tiga orang yang ditangkap adalah seorang hakim, panitera, dan pengacara. "Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang, di antaranya hakim, panitera, dan pengacara," kata Ali Fikri.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyampaikan, pihaknya menanti hasil pemeriksaan di KPK. Miko menyatakan, pihaknya siap mendukung upaya pemberantasan korupsi di tubuh lembaga peradilan. "Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," ucap Miko.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat