Ilustrasi Mystery Box | youtube

Khazanah

MUI Pusat Dalami Keharaman Mystery Box

Sistem jual beli Mystery Box di online shop tersebut harus dipelajari lebih lanjut dalam sudut pandang fikih.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengharamkan program jual beli Mystery Box yang marak di market place. Namun, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan, pihaknya masih akan mendalami hasil fatwa dari MUI Sulsel tersebut.

"Kita dalami dulu. Karena kalau masalah fatwa tidak bisa jikalau-jikalau, dan tidak bisa komentar yang bersifat seporadis. Kita sudah ada prosedur penetapan fatwanya," ujar Kiai Niam kepada Republika, Senin (17/1).

Pengasuh Pondok Pesantren an-Nahdliyah Depok, Jawa Barat, ini mengatakan, adanya sistem jual beli Mystery Box di online shop tersebut harus dipelajari lebih lanjut dalam sudut pandang fikih. Selain itu, Komisi Fatwa MUI Pusat juga masih perlu melihat kondisi faktualnya.

"Perlu ditelaah lebih lanjut seperti apa. Makanya harus jelas dulu. Karena, yang namanya fatwa itu kan jawaban atas pertanyaan didasarkan kepada kondisi faktualnya," ucap dia.

"Kondisi faktualnya seperti apa? Kan harus dipahami secara lebih utuh," lanjut Kiai Niam.

Mystery Box adalah cara penjualan secara online di marketplace dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam boks tersebut dirahasiakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mystery Box Indonesia (mysteryboxidn)

Namun, dalam transaksi Mystery Box ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena barang yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan boks yang kadang kala berisi barang rusak.

Namun, menurut Kiai Niam, sebelum memperoleh gambaran secara utuh tentang masalah tersebut, Komisi Fatwa MUI tidak bisa menetapkan hukum dari transaksi Mystery Box.

"Jadi, tidak bisa serta-merta kemudian kita tetapkan hukum sebelum memperoleh gambaran secara utuh mengenai substansi masalah yang difatwakan. Jadi, prosedur penetapan fatwa seperti itu. Tidak bisa juga gegabah menyikapi secara spontan begitu saja," jelas Kiai Niam.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharamkan penjualan online Mystery Box di marketplace, Kamis (13/1). Fatwa ini dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, DR KH Muammar Bakri Lc MA.

Fatwa tersebut antara lain menyebutkan, dalam Islam akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Sementara itu, salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan ataupun spekulasi.

Akad jual beli semacam itu disebut dengan jual beli ‘gharar’ (penipuan) yang telah ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis: “Dari Abu Hurairah berkata: ”Rasulullah SAW melarang jual beli al hashah dan jual beli al-gharar.” (HR Muslim).

Terkait hal itu, seperti dilansir laman resmi MUI, Komisi Fatwa MUI Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi, yaitu pertama, kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang), serta tadlis (pemalsuan).

Kedua, kepada pihak market place agar tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli Mystery Box. Ketiga, pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat