Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Ekonomi

ATPM Tunggu Aturan Teknis Insentif PPnBM

harga jual LCGC tidak banyak berubah dibandingkan tahun lalu. Ini karena pada 2020, segmen LCGC belum dikenakan PPnBM.

JAKARTA -- Agen tunggal pemegang merek (ATPM) industri otomotif menantikan aturan teknis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). ATPM mengapresiasi pemberian insentif tersebut untuk mendorong pemulihan kinerja sektor otomotif.

Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputro mengatakan, kebijakan tersebut juga dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia. "Untuk hasil audit pada 2021, alhamdulillah Ertiga dan XL7 (penjualannya) di atas 80 persen," ujar Donny kepada Republika.

Donny mengatakan, terkait target penjualan tahun ini, perusahaan masih menantikan kepastian pemberian insentif dari pemerintah. SIS juga belum dapat memperkirakan penurunan harga mobil tahun ini dengan adanya perpanjangan insentif PPnBM.

"Masih dihitung dan juga detailnya kami menunggu," kata Donny.

SIS mengaku sedang fokus mempersiapkan kendaraan listrik. Beberapa produsen juga telah lebih dulu memperkenalkan kendaraan listrik untuk ditawarkan di Indonesia.

Hal itu guna mendukung program pemerintah yang sedang menggencarkan penurunan angka emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030. SIS berkomitmen mendukung program tersebut dengan memfokuskan diri pada pengembangan kendaraan listrik.

PT Toyota Astra Motor (TAM) berharap, kebijakan relaksasi PPnBM dapat mendukung pemulihan pasar otomotif khususnya bagi kelas entry atau low cost green car (LCGC).

"Saat ini, model LCGC sebelum muncul peraturan insentif kami hitung berdasarkan pajak emisi 3 persen. Dengan adanya insentif ini, tentu akan berpengaruh ke harga OTR (on the road)," ujar Vice President Director PT TAM, Henry Tanoto.

Kendati demikian, menurutnya, harga jual segmen LCGC tidak banyak berubah dibandingkan tahun lalu. Ini karena pada 2020, segmen LCGC belum dikenakan pajak PPnBM.

"Kalaupun mungkin ada perbedaan, mungkin lebih ke penyesuaian di luar pajak, seperti cost," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM untuk produk otomotif.

Pemerintah akan menanggung PPnBM mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC yang sebesar tiga persen. Pemerintah akan menanggung seluruh pajak tersebut hingga kuartal I 2022.

"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, pada kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah. Pada kuartal keempat (masyarakat) bayar penuh, yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga.

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.

"Pada kuartal I sebesar 50 persen ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Pada kuartal kedua (masyarakat) membayar full sebesar 15 persen," ujar Airlangga.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat