Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). | ANTARA

Nasional

PKS: Kondisi Keuangan Negara tak Memungkinkan Pindahkan IKN

RUU IKN tak akan sempurna jika pembahasannya dilakukan secara terburu-buru.

JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin menyoroti target pemerintah yang akan memulai pemindahan ibu kota negara pada semester I 2024. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan beban keuangan negara.

"Kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp 90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN," ujar Hamid lewat keterangan tertulisnya, Ahad (16/1).

Setidaknya butuh empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar ibu kota negara, seperti sumber daya air, jalan, jembatan  dan permukiman yang layak. Sedangkan saat ini, pemerintah belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

"Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi," ujar Hamid.

Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar ibu kota negara yang bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara memenuhi persyaratan layak huni. Di mana secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria tersebut.

Di antaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, dan ketercukupan pangan. Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

"Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan Pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN," ujar Hamid.

Sementara, anggota  Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengingatkan sejak awal agar pembahasan RUU tersebut tak dilakukan terburu-buru. Pasalnya, pemindahan ibu kota negara bukan merupakan sesuatu yang sederhana.

"Sebaiknya diperlukan kehati-hatian, kita perlu menyisir ini dengan sangat baik karena pemindahan ibu kota negara itu bukan sesuatu yang sederhana," ujar Hinca kepada wartawan, Ahad (16/1).

RUU IKN tak akan sempurna jika pembahasannya dilakukan secara terburu-buru. Perlu waktu lebih lama dan mendengar masukan banyak pihak dalam rencana memindahkan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Termasuk yang meminta dan dimintai pemerintah kwartal pertama 2024 harus sudah pindah gitu, ya konsekuensinya ini panjang," ujar Hinca.

photo
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ia juga mengingatkan pemerintah agar rencana pemindahan ibu kota negara tak bertabrakan dengan program lainnya. Salah satunya adalah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Niat untuk membangun ibu kota ini harus kita hormati, tapi diperlukan kehati-hatian apalagi timeline. Nanti kalau ketabrak gimana," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.

Ketua Pansus RUU IKN  Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada Senin (17/1). Pihaknya optimistis, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 Januari mendatang.

"Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, udah. InsyaAllah paripurna tanggal 18," ujar Doli, Kamis (13/1).

Ihwal pembiayaan IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Terutama untuk tenor jangka panjang.

"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang," ujar Suharso dalam rapat dengan Pansus RUU IKN pekan lalu.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor optimistis UU IKN akan disahkan DPR pada awal 2022 sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

"Tanggal 18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31," kata Isran di Samarinda, Kamis, pekan lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat