Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

KUR Syariah

KUR syariah menjadi pilihan bagi yang ingin mengelola usaha sesuai prinsip syariah

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saya sehari-hari berjualan bakso dan mi ayam. Saat ini, saya membutuhkan tambahan modal untuk memperlancar usaha. Saya berniat mengajukan pinjaman atau pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mohon penjelasan Ustaz tentang KUR ini. -- Suhardi, Bekasi

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

KUR adalah produk yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mempunyai usaha layak dan produktif. KUR ini menjadi sangat penting karena menyangkut hajat masyarakat kecil yang jumlahnya masif di Indonesia.

Pada umumnya, masyarakat lebih tahu tentang KUR konvensional karena lebih tersosialisasi di masyarakat melalui bank konvensional yang lebih banyak dan tersebar di daerah-daerah. Akan tetapi, sesungguhnya KUR syariah itu sudah tersedia dengan manfaat seperti konvensional dan menggunakan akad yang sesuai syariah.

Dalam KUR konvensional, sebagaimana fitur-fitur lainnya, skemanya berbasis kredit ribawi. Para pelaku usaha sebagai debitur dan bank konvensional sebagai kreditur. Selanjutnya, pelaku usaha akan membayar melebihi pokok pinjaman sebagai kompensasi dari kredit yang diterimanya terlepas dari realisasi dan kondisi usahanya.

Sesungguhnya, KUR syariah memiliki kekhasan, di antaranya adalah sebagai berikut. (a) Diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah. (b) Usaha yang dikelola harus halal. Bank syariah hanya memberikan pembiayaan untuk usaha-usaha halal yang dikelola oleh nasabah. Oleh karena itu, usaha yang tidak halal tidak boleh dibiayai dengan KUR syariah.

(c) Tingkat margin yang murah. Tingkat margin atau bagi hasil yang setara dengan KUR konvensional karena disubsidi oleh pemerintah. Pada umumnya, margin yang diberikan itu setara 6 persen. 

(d) Tanpa agunan untuk KUR syariah dengan plafon hingga Rp 50 juta. (e) Skema perjanjian syariah. Skema yang digunakan adalah skema murabahah sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah, ijarah sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, dan musyarakah mutanaqishah sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.

Pada umumnya, KUR syariah dibagi dalam tiga segmentasi. (1) KUR syariah dengan plafon sampai maksimal Rp 10 juta, lama usaha tidak dibatasi (untuk usaha di bawah enam bulan berlaku syarat dan ketentuan), tanpa agunan, margin setara 6 persen, serta untuk modal kerja dan investasi.

(2) KUR syariah dengan plafon lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Lama usaha berjalan minimal enam bulan, tanpa agunan, margin setara 6 persen, serta untuk modal kerja dan investasi.

Kedua segmentasi tersebut memiliki tenor (angsuran reguler) untuk modal kerja sampai tiga tahun, sedangkan investasi sampai lima tahun. Kemudian, tenor atau angsuran irregular, yakni per periode maksimal 24 bulan dan bayar panen (yarnen) maksimal 15 bulan.

(3) KUR syariah dengan plafon lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 Juta. Lama usaha berjalan minimal enam bulan, dengan agunan seperti BPKB, SHM, SHGB, dan AJB, serta margin setara 6 persen untuk modal kerja dan investasi. Tenor angsuran reguler untuk modal kerja sampai empat tahun, sedangkan investasi sampai lima tahun. Tenor angsuran irregular (a) per periode maksimal 24 bulan dan (b) yarnen maksimal 15 bulan.

Bagi nasabah yang lama usahanya kurang dari enam bulan, diharuskan mengikuti pendampingan dan pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. Tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

Dengan tersedianya KUR syariah di bank syariah, menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengelola usaha berdasarkan prinsip syariah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat