Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Presiden meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Dafta | ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Nasional

Panja Harap RUU TPKS Dibahas di Baleg

Panja RUU TPKS menghargai sikap DPR yang akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.

JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menghargai sikap DPR yang akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Januari mendatang. Ia berharap RUU tersebut dapat dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).

"Kalau di Baleg maka prosesnya berkelanjutan. Kalau di pansus atau Komisi VIII maka akan dimulai dari awal dan ada situasi baru," ujar Willy saat dihubungi, Kamis (13/1).

Namun, ia mengatakan, keputusan mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS akan dibahas dalam forum Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut akan dihadiri oleh pimpinan DPR, komisi, dan fraksi. "Kalau bisa, ya, sebelum paripurna pengesahan sudah diputuskan akan dibahas di mana karena biar surpres turun, langsung go ahead," ujar Willy yang merupakan wakil ketua Baleg.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU TPKS akan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2022. Pengesahan tersebut agar DPR bisa melakukan pembahasan terbuka dengan pemerintah dan menampung masukan dari masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Puan Maharani (puanmaharaniri)

Puan juga mengatakan, DPR mengedepankan kehati-hatian dalam membahas RUU TPKS. Ia ingin RUU tersebut tak cacat hukum sehingga tak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Puan ingin RUU TPKS bermanfaat bagi masyarakat Indonesia setelah disahkan menjadi undang-undang. Bagi korban kekerasan seksual, RUU ini akan memberikan payung hukum dan keadilan.

Terkait dengan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pembentukan Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di semua perguruan tinggi memerlukan pembentukan panitia dan pelatihan. Karena itu, menurut dia, belum semua perguruan tinggi negeri (PTN) bisa memiliki Satgas PPKS pada tahun ini. 

Chatarina menerangkan, Kemendikbudristek terus memonitor pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi. Kendati demikian, ia mengatakan, apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, kasus tersebut akan tetap ditangani lewat tim adhoc dari kementerian. 

Dia menyatakan, Kemendikbudristek tidak akan menunggu Satgas PPKS di suatu perguruan tinggi terbentuk untuk menindaklanjuti kasus yang ada. "Kami (melakukan) pendampingan, penanganannya sesuai dengan aturan dan berpihak pada korban," kata Chatarina.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) siap terlibat aktif dan mendukung pembuatan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. Menurut Deputi II KSP Abetnego Tarigan, hal itu merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemerintah terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual, terutama di institusi pendidikan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat