Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa Maskur Husain (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, d | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Robin Divonis Lebih Rendah

Robin dan Maskur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

 

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Rabu (12/1). Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya. Selain menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, Majelis Hakim juga mengganjar Robin dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS. Uang tersebut diperoleh Robin lewat penanganan lima perkara yang tengah diurus KPK. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djuyamto saat membaca putusan, Rabu (12/1).

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robin guna membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000 paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Djuyamto.  

photo
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Pontoh, dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Permohonan JC diajukan dengan janji akan mengungkap peran komisioner KPK Lili Piantuli Siregar dan pengacara Arief.

"Terhadap permohonan tersebut majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," tegas hakim Jaini Bashir.

Robin sendiri mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Sebelum persidangan, Robin menyatakan siap menerima apa pun keputusan hakim dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ia bertekad ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara yang menjeratnya. Sebab, ia berkomitmen tak lagi mengelak dari kasus tersebut.

"Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan," tegas Robin.

photo
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Maskur Husain (kiri) dipeluk oleh kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). - ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Vonis lain

Di kesempatan sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan tahun dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar kepada advokat Maskur Husain. Sama seperti Robin, vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa.

Majelis Hakim menyatakan Maskur terbukti menerima suap bersama mantan Robin Pattuju dalam perkara suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang tersebut.

Majelis Hakim juga memutuskan Maskur dijatuhkan denda uang pengganti senilai Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS (kurs Rp 14.309) menjadi totalnya Rp 9,2 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Maskur juga menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari terkait vonis ini. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat