Sejumlah perempuan Bali mengusung Gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur dalam tradisi Mapeed yaitu rangkaian persembahyangan Hari Raya Galungan di Desa Lukluk, Badung, Bali, Rabu (19/2/2020). | ANTARA FOTO

Khazanah

Sesajen dalam Pandangan Islam

Sesajen itu merupakan peninggalan masa-masa sebelum Islam datang

Sesajen merupakan bagian dari tradisi di Indonesia yang masih banyak dilakukan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa. Makanan yang disajikan biasanya dipersembahkan untuk leluhur atau pun bertujuan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan makhluk gaib.

Lantas, bagaimana Islam memandang tradisi sesajen ini? Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhyiddin Chotib, menjelaskan, sesajen itu berangkat dari suatu keyakinan yang dinilai sakral. Dalam hal ini, kata dia, sesajen berarti masuk dalam kategori akidah, yang hukumnya dilarang oleh Islam.

“Jadi, apa pun bentuk sesajen itu, yang ada di Indonesia, itu secara akidah itu tidak boleh atau terlarang. Karena, ada harapan atau tawasul yang salah, yang tidak sejalan dengan hukum Islam,” ujar Kiai Muhyiddin kepada Republika, Selasa (11/1).

Dia menjelaskan, tawassul yang diperbolehkan dalam Islam hanyalah tawasul dengan kebaikan-kebaikan dan ketakwaan. Misalnya, tawasul dengan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah SAW untuk mendekatkan diri kepada Allah atau tawasul dengan perbuatan-perbuatan baik.

“Jadi, seseorang itu bisa bertawassul dengan amal perbuatan dirinya sendiri, dan juga bisa bertawasul dengan beberapa orang baik, yaitu adalah kekasih-kekasih Allah SWT, seperti Rasulullah untuk menghadapi suatu persoalan,” ujar dia.

Namun, lanjut dia, jika dalam bertawasul memiliki keyakinan yang salah, tawasul itu hukumnya haram. Misalnya, tawasul dengan jin ataupun tawasul dengan pohon-pohon yang besar yang diyakini memiliki kekuatan yang luar biasa, serta segala bentuk perbuatan yang tidak dibolehkan dalam Islam.

“Kalau tawasul itu jalannya tidak boleh atau punya keyakinan yang salah, maka tawasul itu hukumnya haram,” ucap dosen Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo, Situbondo ini.

Dalam bertawasul, menurut dia, juga harus dilihat dari tujuan atau niatnya. Misalnya, ketika bertawasul kepada Rasulullah SAW harus berkeyakinan bahwa bukan Rasulullah yang mengabulkan keinginannya secara langsung, tapi Allah lah yang memberinya.

Sementara, kata dia, sesajen itu merupakan peninggalan masa-masa sebelum Islam datang, yang sampai saat ini belum tuntas dan masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Jika bertujuan untuk jin (bukan karena Allah), praktik sesajen tersebut hukumnya haram.

“Maka dari itu bentuk sesajen dalam kejawen misalnya, itu nggak boleh, semuanya ada sesuatu yang terlanggar secara hukum,” kata Ketua PCNU Situbondo ini.

Selain tidak dibenarkan secara akidah, menurut Kiai Muhyiddin, sesajen juga bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang untuk melakukan perbuatan mubazir. Sebab, menurut dia, sesajen ini memberikan harta benda atau makanan yang tidak jelas pemanfaatannya.

 
Sesajen itu pengorbanan harta benda yang tidak jelas pemanfaatannya.
KH MUHYIDDIN CHOTIB, Dosen Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo, Situbondo
 

Dalam hukum Islam, kata dia, sekecil apa pun benda yang bernilai harta tidak boleh dibuang cuma-cuma. Karena itu, menurut dia, daripada digunakan untuk sesajen, lebih baik makanan atau benda yang dimiliki tersebut disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu.

“Jadi, lebih baik disedekahkan saja,” ujar Kiai Muhyiddin.

Dalam sebuah ritual masyarakat Jawa, sesajen terkadang dilakukan untuk menolak bala. Sebelum sesajen diberikan juga membaca surah Yasin dan doa-doa lainnya. Namun, menurut Kiai Muhyiddin, dalam hadis justru telah secara jelas dijelaskan bahwa sedekah lah yang bisa menolak bala.

“Sedekah kalau orang ingin selamat dari bala itu sudah hadisnya. Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Sedekah itu menolak bala dan memanjangkan umur’,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat