Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand dijerat penyiaran kabar bohong. | ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Nasional

Ferdinand Hutahaean Dijerat Penyiaran Kabar Bohong

Polisi tidak menjerat Ferdinand sebagai tersangka penistaan agama.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan sangkaan tentang penyiaran kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Penyiaran kabar bohong tersebut juga ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Sementara ini, tidak (ada penjeratan pasal penistaan agama),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).

Penistaan agama mengacu pada Pasal 156 KUHP. Namun, polisi menetapkan Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE terkait penyiaran informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas SARA.

Meski tidak dijerat dengan sangkaan penistaan agama, Ramadhan mengatakan, pasal-pasal yang menjerat Ferdinand sebagai tersangka terbilang berat karena memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Ancaman hukumannya secara keseluruhan bisa 10 tahun (penjara),” ujar dia.

Dengan ancaman hukuman tersebut, penyidik memiliki alasan objektif untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. Alasan subjektif penahanan, yakni tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

photo
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand dijerat penyiaran kabar bohong. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. )

Penyidik menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahannya setelah melakukan pemeriksaan selama 13 jam, Senin (10/1). Pemeriksaan Ferdinand berlangsung dua sesi. 

Pada sesi pertama pukul 10.30-21.30 WIB Ferdinand diperiksa sebagai saksi. Pada sesi tersebut, penyidik menemukan alat bukti berupa dua keping DVD, satu tangkapan layar, dan sebuah telepon genggam. 

Selain Ferdinand, penyidik juga telah meminta keterangan dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik memutuskan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka. 

Pada pemeriksaan sesi kedua yang berlangsung pada Senin pukul 22.30 WIB, penyidik meminta keterangan dari Ferdinand sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan ini, penyidik memutuskan menahan Ferdinand.

Pada proses ini, Ferdinand sempat melakukan perlawanan dengan menolak surat penetapan tersangka dan penahanan. Ramadhan mengatakan, penyidik menolak surat sakit yang dibawa oleh Ferdinand.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand kemarin. “Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Hendra Rochmawan.

Sejumlah mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahannya. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau yang akrab disapa Cak Nanto mengatakan, langkah kepolisian dalam cuitan, "Allahmu lemah", menunjukkan bahwa Polri tidak pilih-pilih dalam penanganan kasus. 

photo
Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand dijerat penyiaran kabar bohong, tapi tidak menjadi tersangka atas penistaan agama. - (Prayogi/Republika.)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, Ferdinand layak dijebloskan ke penjara. Amirsyah juga mengingatkan agar para buzzer menjadikan kasus Ferdinand sebagai pembelajaran untuk berhati-hati berbicara di media sosial. Di sisi lain, Amirsyah mendorong pemerintah menertibkan buzzer yang membuat kekacauan.

Sementara itu, anggota DPR mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Ahmad M Ali meminta masyarakat berkaca dari kasus itu.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan imbas dari penggunaan Twitter yang dilakukan Ferdinand. "Itu dia mulutmu Twitter-mu harimaumu," kata dia.

Sementara itu, Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim meminta kepolisian memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam. "Supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," kata Luqman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat