Ketua Komite I DPD Fachrul Razi (kedua kiri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) melakukan rapat bersama DPD RI di ruangan Pimpinan DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Dalam pertemuan tersebut Firli Bahuri menyampaikan adanya tujuh | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Nasional

Kepala Daerah Harus Hindari Benturan Kepentingan

Kemendagri meminta kepala daerah menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk pelayanan dasar.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Lembaga antirasuah itu juga meminta para kepala daerah selalu menghindari potensi benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa ataupun lelang jabatan.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat bergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan, Senin (10/1).

KPK juga meminta masyarakat untuk tidak membuat gaduh terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. KPK meminta publik tidak beropini hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun.

"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, penangkapan Rahmat Effendi alias Bang Pepen telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, KPK menangani perkara korupsi juga dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya.

Anggaran yang cukup

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik Pasal 18 maupun Pasal 298, pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar," ujar Safrizal dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (10/1).

Syafrizal menyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

photo
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kedua kanan) bersama delapan teesangka lainnya berjalan menaiki tangga usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Safrizal ZA menyatakan demikian saat menyerahkan bantuan pemerintah kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan sub urusan bencana dan delapan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung sub urusan kebakaran, di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/1)

Sebagaimana Pasal 11 dan 12 UU Pemda tersebut, urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yang meliputi  pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

"Urusan bencana, Trantibumlinmas nama besarnya, yang terdiri dari tiga sub urusan: urusan bencana, kebakaran, dan urusan Satpol-PP, sudah ada alat ukurnya, bahwa kita menyediakan layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karenanya pada hari ini, Bapak/Ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, karena kita memahami kemampuan melayani ini akan mengerti pula kekurangan kita," kata Safrizal.

Karena itu, selain bantuan dari Pemerintah, ia meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran.

Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran, yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas .

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat