Alat-alat berat dioperasikan di pertambangan Bukit Asam yang merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar PT Bukit Asam Tbk. di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan, Sabtu (5/11). PT Bukit Asam Tbk (PTB | ANTARA FOTO

Ekonomi

PTBA: Larangan Ekspor Berpotensi Force Majeure

PTBA juga telah mengambil langkah mitigasi untuk menyikapi larangan ekspor batu bara.

JAKARTA — PT Bukit Asam (Persero) Tbk menilai larangan ekspor batu bara akan berpotensi menimbulkan keadaan kahar atau force majeure. Adanya larangan ekspor batu bara, emiten bersandi saham PTBA itu sudah menyusun beberapa langkah.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie mengatakan, jika skenario terburuk kahar terjadi, sesuai klausul tersebut, PTBA bakal dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar berlangsung. Sebab, sesuai dengan klausul, kondisi seperti tidak di atas pelanggaran atas ketentuan perjanjian jual beli.

“Perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar,” kata Apollonius dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (4/1).

PTBA juga telah mengambil langkah mitigasi. Produsen batu bara pelat merah tersebut bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk melakukan diskusi lebih lanjut.

“Sehingga, kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bersifat fair bagi pengusaha pertambangan pada umumnya yang mana di sisi lain juga dapat membantu PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta (IPP) dalam pemenuhan pasokan batu baranya,” ujar Apollonius. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan karena defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin menjelaskan, hingga 31 Desember 2021, PLN mengalami krisis pasokan batu bara. “Kondisi pasokan batu bara saat ini untuk PLN dalam posisi kritis dan sangat rendah. Sehingga, kondisi ini mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” kata Ridwan.

Karena alasan tersebut, Ridwan menetapkan untuk semua Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUP khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK agar tidak melakukan ekspor batu bara. “Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022,” ujar Ridwan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan PLN dan industri dalam negeri. Erick bersama Menteri (ESDM) Arifin Tasrif pun telah mendatangi kantor pusat PLN di Jakarta, Selasa (4/1), untuk mengecek pasokan batu bara setelah kebijakan penyetopan ekspor.

Erick mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor batu bara merupakan tindak lanjut upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan suplai batu bara dan LNG sebagai sumber energi dalam mendukung pasokan listrik nasional.

Erick menegaskan, BUMN mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri ini menjadi prioritas. Erick bahkan menelepon direksi PLN, PTBA, dan Pertamina pada Senin (3/1) malam hanya untuk memastikan adanya kerja sama dan kesinambungan dan tidak mengedepankan ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini.

“Saat ini pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri adalah mutlak,” kata Erick.

Erick juga meminta perusahaan memenuhi kewajiban domestic market obligation(DMO) atau pasokan batu bara di dalam negeri. Kewajiban ini, kata Erick, telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Bukit Asam Tbk (@bukitasamptba)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat