Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin berfoto dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/4). Pada Kesempatan tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpesan aga | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Pejabat Kepala Daerah tak Boleh Jadi Kaki Politik Capres

Pertimbangan utama menunjuk pejabat kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang diatur UU.

JAKARTA -- Pemunduran masa pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga ke 2024 berimplikasi pada munculnya pejabat kepala daerah. Pejabat kepala daerah diharapkan netral dan tidak dirancang demi kepentingan salah satu calon presiden (capres).

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pejabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Pilkada. "Ratusan pj (pejabat) kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres atau cawapres tertentu tahun 2024," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).

Pertimbangan utama dalam menunjuk pejabat kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya, dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisipan.

"Selain itu, yang ditunjuk sebagai pj kepala daerah juga harus dipastikan figur Pancasilais sejati. Bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme," ujar Luqman.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi calon-calon pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk. Sehingga, hasilnya bukanlah sosok yang intoleran dan radikal.

"Penunjukan pj kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri, tidak diperlukan konsultasi, apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Posisi pejabat kepala daerah salah satunya akan diisi oleh eselon I dari Kemendagri. "Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Menurutnya, eselon I dari kementerian lain perlu juga ditunjuk agar tak menghambat kerja Kemendagri. Syaratnya, sosok yang ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah adalah aparatur sipil negara (ASN). "Ketentuan itu harus dari ASN dirjen, dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," ujar Guspardi.

Ia mengimbau Kemendagri tak menunjuk sosok dari TNI dan Polri untuk mengisi posisi pejabat kepala daerah. Posisi dari TNI/Polri disebutnya bagian dari semangat reformasi untuk memisahkan dua lembaga tersebut dari jabatan politis.

"Jadi, jangan diseret TNI/Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis. Tujuan reformasi adalah bagaimana selama Orde Baru itu salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI/Polri tetapi oleh sipil," ujar Guspardi.

photo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Rapat bersama KPU, Bawaslu serta DKPP ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu nantinya bakal diisi oleh pejabat kepala daerah hingga pemilihan umum (pemilu) serentak digelar pada 2024.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024. Perinciannya, tujuh gubernur, kemudian ada 76 bupati, dan 18 wali kota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat