Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Wakil Presiden Ma | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Khazanah

Majelis Masyayikh Jembatani Pemerintah dan Pesantren

Majelis Masyayikh akan bekerja berdasarkan UU Pesantren.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri atas sembilan orang kiai. Salah satu anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghoffarrozin, mengatakan, majelis ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan menjembantani pemerintah dan pesantren. 

“Majelis Masyayikh ini untuk menjembatani pemerintah dan pesantren secara substantif dan administratif,” ujar Gus Rozin kepada Republika, Senin (3/12).

Ketua Rabhithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) ini menjelaskan, sembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan undang-undang tersebut. Di antaranya, akan menetapkan kerangka dasar beserta struktur kurikulum di pondok pesantren.

Kemudian, anggota juga akan memberikan pendapat kepada Dewan Masyayikh perihal penentuan kurikulum pondok pesantren, dan merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren. “Kemudian juga akan merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu,” ucap Gus Rozin.

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

Majelis Masyayikh diharapkan bisa meramu dan menyinergikan pesantren yang sangat beragam di Indonesia. “Harapannya majelis ini dapat mengorkestrasi pesantren yang sangat beragam, sekaligus menjaga kekhasan pesantren di tengah semangat kuat negara yang ingin hadir untuk pesantren,” kata pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Pati, Jawa Tengah, ini.

Saat mengukuhkan Majelis Masyayikh, pekan lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, majelis ini merupakan bentuk dari pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren," kata Menag.

Menanggapi terbentuknya Majelis Masyayikh, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti menyampaikan, majelis ini memang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Dan memang itu menjadi salah satu kelengkapan dalam pendidikan pesantren," kata dia kepada Republika, Senin (3/1).

Namun, Mu'ti menekankan, idealnya komposisi masyayikh itu mencerminkan keanekaragaman bentuk pesantren. Sebab, secara umum pesantren memiliki berbagai model. Di antaranya, model salafiyah dan model ma'had atau muallimin. Menurut dia, seharusnya perwakilan dari setiap jenis pesantren itu ada dalam Majelis Masyayikh.

"Memang idealnya supaya ada representasi dari masing-masing jenis pesantren. Jenis pesantren ini juga ada dalam UU Pesantren," kata dia.

Dalam Pasal 5 UU Pesantren disebutkan bahwa pesantren terdiri dari tiga jenis. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning. Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin. Kemudian yang ketiga adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Mu'ti juga mengingatkan, ketentuan yang dibolehkan untuk menjadi anggota Majelis Masyayikh adalah 17 orang. Sedangkan yang diangkat Kemenag, yaitu hanya sembilan orang.

"Peranan pesantren ini sangat besar. Dan menurut saya, tidak ada salahnya kalau misalnya menteri menambah anggota dewan masyayikh menjadi 11 atau 13 orang," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat