Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR). | ANTARA FOTO

Jakarta

THR dan Gaji Ke-13 DKI Ikuti Ketentuan

Pada 2021, PAD DKI ada di angka Rp 51,89 triliun dan masih terseok-seok.

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menyoroti wacana gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di DKI tahun 2022. Menurut dia, hal itu bisa saja dilakukan atau diabaikan, bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

“Tetapi, saat ini, PAD DKI juga masih terseok-seok. Buat saya pribadi, ada kesalahan secara umum,” kata Gilbert kepada Republika, Senin (3/1).

Dia menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 senilai Rp 82,47 triliun, ataupun APBD Perubahan 2021 senilai Rp 79,89 triliun, terkesan lebih sulit bergerak. Hal itu, kata dia, berbanding terbalik dengan PAD wilayah lain yang lebih kecil, tapi bisa dimaksimalkan sedemikian rupa.

“Padahal, di Surabaya, PAD sekitar Rp 9 triliun, bisa membuat sea barrier,” katanya.

Pada 2021, PAD DKI ada di angka Rp 51,89 triliun. Dia menambahkan, jika PAD DKI tidak bisa tercapai sesuai angka yang dikehendaki, memang akan ada penyesuaian ke depannya.

“Apa yang akan dikurangi tentu akan diajukan oleh Pemprov DKI bersama DPRD,” kata dia.

Namun, kata dia, hal itu akan kembali lagi pada PAD dan realisasi yang dilakukan DKI. Terlebih, gaji ke-13 dan THR yang dimaksud dinilai sebagai bonus.

“Apakah (gaji dan THR) akan diberikan sepenuhnya, tentu akan diperhitungkan oleh pemprov,” ujar dia.

Ikuti ketentuan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengatur tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut dia, pengaturan tersebut akan berdasarkan pada ketentuan yang ada.

“Ini akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi jika sudah ada,” kata Riza kepada Republika, Senin (3/1).

Terkait acuan yang lebih tinggi tersebut, lanjut Riza, sudah jelas akan dilakukan Pemprov DKI menimbang kebijakan-kebijakan yang dilakukan DKI. Terlebih, saat biasanya merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD), undang-undang, maupun peraturan presiden.

“Sekali lagi, mengenai kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sejumlah ASN yang dimintai komentar terkait THR dan gaji ke-13 ini mengatakan, sangat beraharap hal itu (THR dan gaji ke-13) bisa direalisasikan pada 2022. Namun, besarannya tidak lebih kecil dari THR dan gaji ke-13 yang diterima pada 2021.

“Kita memahami kesulitan keuangan yang dialami Pemprov DKI akibat pandemi Covid 19 yang masih terjadi hingga saat ini. Namun, kami tetap berharap, Pak Gunernur Anies Baswedan bida merealisasikannya kembali di 2022," kata salah seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang tak bersedia disebut namanya.

Besaran gaji dan pensiun ke-13 yang akan diterima masing-masing ASN, TNI, dan Polri tersebut sama dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sempat menyebut jika ASN dipastikan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada 2022 ini. Menurut dia, skema yang akan dilakukan Pemerintah Pusat mirip dengan upaya yang dilakukan pada 2021 lalu.

Dia menambahkan, tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam hitungan. Hal tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam RAPBN 2022.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat