Polisi mengikuti apel pasukan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Nasional

Polri Tunduk Pada UU

Wakil rakyat menilai usulan Polri di bawah kementerian layak dibahas.

JAKARTA-- Markas Besar (Mabes) Polri mengaku usulan menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian merupakan bahasan lama yang sudah ada konklusinya. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, wacana maupun usulan menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dibawah sejak 2014.

“Itu (mengubah Polri di bawah kementerian), sudah bolak-balik dibahas. Jaman saat Kapolrinya, Pak Tito (Karnavian) sudah pernah dijelaskan,” kata Dedi kepada Republika, Ahad (2/1). Saat ini, Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut dia, Polri, sebagai lembaga pelaksana Undang-undang (UU) hanya mengikuti alur resmi ketatanegaraan yang sudah digariskan oleh konstitusi. Sebab itu, kata Dedi, apapun wacana, maupun usulannya, Polri berada pada posisi tunduk, dan taat pada perintah UU. “Saat ini, sudah tetap posisi Polri, di bawah Presiden,” kata Dedi.

Wacana untuk menempatkan Polri dibawah atau subordinasi dengan kementerian kembali dimunculkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Gub Lemhanas) Letnan Jenderal (Letjen) Agus Widjojo. Menurut Agus, institusi Polri, seperti halnya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dua lembaga bersenjata tersebut adalah institusi operasional yang menangani penegakan hukum, pengamanan, maupun bidang pertahanan. Untuk perumusan operasionalnya, semestinya berada di tingkat kementerian. Kata dia, hal tersebut, sudah dilakukan oleh TNI, dengan menempatkan institusi pertahanan tersebut, di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai pengambil kebijakan bidang pertahanan.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional, harus dirumuskan di tingkat menteri, oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus.

Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Profesor Jimmly Assidiqie menjelaskan, wacana menempatkan Polri di bawah lembaga setingkat kementerian, sebetulnya bisa saja. Tetapi, menurutnya, pengertian berada di bawah kementerian tersebut, bukan berarti Polri ada dalam struktur yang subordinasi. Melainkan hanya koordinasi.

“Koordinasi tidak sama dengan subordinasi. Panglima TNI juga tidak berada di bawah Menhan. Tapi tetap di bawah Presiden. Hanya kordinasinya saja dengan Menhan, atau sudah ada Menko (Menteri Kordinator),” kata Jimly kepada Republika, Ahad.

Jimly mengusulkan, agar kordinasi Polri membelah lagi dua peran antara fungsi penegakan hukum (gakkum), dan keamanan di dalam negeri. Dalam hal gakkum, menurut Jimly, Polri semestinya berkordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenhukham).

Sedangkan dalam fungsi keamanan, Polri berkordinasi dengan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Akan tetapi, perlu bagi pemerintah untuk perumusan utuh soal defenisi DKN untuk dapat mencakup soal-soal pertahanan, dan keamanan.

“Semua ini, sudah dikoordinasikan oleh Menko. Maka mestinya tidak usah dibahas lagi, karena alternatif skenarionya sudah ada, tinggal diputuskan,” ujar Jimly.

Layak dibahas

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyambut baik usulan Polri di bawah kemendagri. Politikus PKS itu mendukung agar usulan tersebut dibahas secara menyeluruh. Ia berharap Presiden Joko Widodo memahami strategisnya persoalan tersebut.

"Bahkan akan sempurna jika kita merampingkan jumlah kementerian sehingga koordinasi bisa lebih mudah dijalankan. Prinsip reformasi birokrasi miskin struktur dan kaya fungsi bisa kita jalankan," tuturnya. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai usulan Gubernur Lemhanas perlu dilakukan kajian secara mendalam. "Yang paling penting itu mendudukan eksistensi kepolisian itu dilakukan kajian yang lebih mendalam, jadi harus secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan juga tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas," kata Guspardi.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa, menyambut baik usulan Polri di bawah kementerian demi pembenahan dan perbaikan kinerja kepolisian.

"Polri memang harusnya civilian police, yang jadi soal sekarang Polri terkesan tidak bisa lepas dari beban kekuasaan. Kalau bisa lepas dari beban kekuasaan, Polri tidak perlu harus dibawah kementerian. Apalagi kinerja aparat di banyak daerah kini terus disorot," kata Desmond. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat