Anak-anak Palestina menerima sumbangan makanan di pusat distribusi di Khan Younis, Jalur Gaza, 21 April 2025. | AP Photo/Abdel Kareem Hana

Internasional

Nyawa Ribuan Anak Gaza Terancam Akibat Kelaparan

PBB menilai pengepungan Israel secara kolektif menghukum anak-anak.

GAZA  –  Nyawa ribuan anak-anak Gaza terancam akibat kelaparan dan kekurangan gizi di tengah blokade Israel yang sudah berlangsung dua bulan. Tak ada lagi persediaan makanan dan obat-obatan untuk mereka yang mengalami malnutrisi.

Amjad Shawa dari Jaringan Organisasi Non-Pemerintah Palestina mengatakan situasi memburuk dengan cepat bagi puluhan ribu anak-anak yang menderita kekurangan gizi di berbagai wilayah di Gaza. “Kami tidak memiliki persediaan makanan atau bahan tambahan atau obat-obatan untuk anak-anak ini,” katanya kepada Aljazirah dari Kota Gaza.

“Jadi kasusnya akan menjadi rumit dan ada kekhawatiran yang tinggi bahwa kita akan menyaksikan lebih banyak korban dalam beberapa hari mendatang,” tambahnya. Shawa mengatakan bahwa “seluruh Jalur Gaza kelaparan” dan sebagian besar anak-anak di Gaza menderita kekurangan gizi.

"Ribuan anak-anak ini menderita kasus yang parah," tegasnya, seraya menambahkan: "Fasilitas kesehatan sebagian besar hancur dan tidak berfungsi. Fasilitas kesehatan tidak dapat menangani anak-anak dalam jumlah besar tanpa obat-obatan dan bahan tambahan."

photo
Raghad dan adik perempuannya Mira berpegangan pada panci masak mereka sambil menunggu makanan, di Muwasi, di pinggiran Khan Younis, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2025. - (AP Photo/Abdel Kareem Hana)

Kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina mengatakan bahwa pengepungan Israel secara kolektif menghukum anak-anak, perempuan, orang lanjut usia dan laki-laki biasa di Gaza.

“Mereka secara kolektif dihukum karena dilahirkan dan tinggal di Gaza, sesuatu yang bukan merupakan hasil dari perbuatan mereka,” katanya, seraya menambahkan bahwa sudah dua bulan sejak pengepungan dimulai. “Negara Israel harus menghentikan pengepungan dan mengizinkan aliran pasokan dasar,” kata Lazzarini.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat mengakhiri sidang selama seminggu terkait blokade Israel ke Gaza. Negara-negara dan sejumlah lembaga pungkas menyampaikan apa yang harus dilakukan Israel untuk memastikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan menjangkau warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Tahun lalu, Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat nasihat mengenai kewajiban hukum Israel setelah negara tersebut secara efektif melarang lembaga PBB untuk pengungsi Palestina, penyedia utama bantuan ke Gaza, untuk beroperasi. Para ahli mengatakan kasus ini bisa berdampak lebih luas pada PBB dan misinya di seluruh dunia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (republikaonline)

Dengar pendapat tersebut berlangsung ketika sistem bantuan kemanusiaan di Gaza hampir runtuh dan upaya gencatan senjata masih menemui jalan buntu. Israel telah memblokir masuknya makanan, bahan bakar, obat-obatan dan pasokan kemanusiaan lainnya sejak 2 Maret. Israel kembali melakukan pemboman pada tanggal 18 Maret, melanggar gencatan senjata, dan merebut sebagian besar wilayah tersebut, dengan mengatakan bahwa Israel bertujuan untuk mendorong Hamas agar melepaskan lebih banyak sandera.

Israel membantah sengaja menargetkan warga sipil dan staf bantuan sebagai bagian dari perangnya dengan Hamas dan tidak menghadiri sidang tersebut. Negara tersebut memang memberikan pengajuan tertulis setebal 38 halaman untuk dipertimbangkan oleh pengadilan.

Sidang tersebut fokus pada pemberian bantuan kepada warga Palestina, namun 15 hakim pengadilan PBB dapat menggunakan pendapat mereka untuk memberikan panduan hukum mengenai kewenangan badan dunia tersebut.

“Pengadilan mempunyai kesempatan untuk mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tentang kekebalan hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa,” Mike Becker, pakar hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, mengatakan kepada the Associated Press.

Pendapat nasihat yang dikeluarkan oleh pengadilan PBB digambarkan sebagai “tidak mengikat” karena tidak ada hukuman langsung jika mengabaikannya. Namun, perjanjian yang mencakup perlindungan yang harus diberikan oleh negara-negara kepada personel PBB menyatakan bahwa perselisihan harus diselesaikan melalui pendapat penasehat di ICJ dan pendapat tersebut “harus diterima sebagai keputusan yang menentukan oleh para pihak.”

photo
Seorang demonstran pro-Palestina memegang tanda di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Rabu, 21 Februari 2024 - (AP Photo/Peter Dejong)

“Keanehan dari proses khusus ini,” kata Becker, “adalah respons yang jelas terhadap argumen apa pun yang menyatakan bahwa pendapat tersebut tidak mengikat.”

Resolusi tersebut, yang disponsori oleh Norwegia, merupakan panduan bagi ICJ mengenai “kewajiban Israel… sehubungan dengan kehadiran dan aktivitas PBB… untuk memastikan dan memfasilitasi penyediaan pasokan yang sangat dibutuhkan dan penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil Palestina tanpa hambatan.” Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, memberikan suara menentangnya.

Larangan Israel terhadap badan tersebut, yang dikenal sebagai UNRWA, yang memberikan bantuan ke Gaza, mulai berlaku pada bulan Januari. Organisasi ini mendapat kecaman yang meningkat dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sekutu sayap kanannya, yang mengklaim bahwa kelompok tersebut telah disusupi secara mendalam oleh Hamas. UNRWA menolak klaim tersebut.

"Kita tidak bisa membiarkan negara-negara memilih di mana PBB akan melakukan tugasnya. Pendapat ini merupakan kesempatan yang sangat penting untuk memperkuat hal tersebut," kata Becker.

Apa pun yang diputuskan hakim akan berdampak melampaui situasi saat ini di Gaza, menurut Juliette McIntyre, pakar hukum internasional di University of South Australia. "Apakah kekebalan ini mutlak atau ada ruang gerak? Ini berguna bagi personel PBB yang bekerja di tempat lain," kata McIntyre kepada AP.

photo
Warga Palestina menerima sumbangan makanan di pusat distribusi di Beit Lahia, Jalur Gaza utara, Selasa, 29 April 2025. - (AP Photo/Jehad Alshrafi)

Jawaban resmi dari Mahkamah Internasional juga dapat mempunyai pengaruh di luar proses peradilan. "Setiap kali suatu norma dilanggar, norma tersebut menjadi semakin lemah. Pendapat penasehat dalam kasus ini dapat mendorong kembali norma tersebut," kata McIntyre.

Dalam persidangan terpisah tahun lalu, pengadilan mengeluarkan kecaman yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mengutuk pemerintahan Israel atas wilayah pendudukan Palestina, dan menyatakan kehadiran Israel melanggar hukum dan menyerukan diakhirinya pemerintahan tersebut. ICJ mengatakan Israel tidak punya hak atas kedaulatan di wilayah tersebut, melanggar hukum internasional karena melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Menurut McIntyre, argumen yang disampaikan minggu ini mencerminkan pendapat yang disampaikan sembilan bulan lalu. “Sekarang premis awalnya adalah bahwa Israel secara ilegal menduduki seluruh Palestina,” kata McIntyre.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Krisis Kelaparan di Gaza Kian Akut

Israel terus membunuh anak-anak di Gaza.

SELENGKAPNYA

Tiga Bulan Gaza Berjuang Hadapi Blokade Israel

Bombardir Israel seperti gempa bumi di Gaza,

SELENGKAPNYA

Tentara Penjajah Disergap di Seantero Gaza

Israel dilaporkan mengalami kekurangan pasukan parah.

SELENGKAPNYA