Saksi Aliza Gunado (tengah) menjalani sidang kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Nasional

‘Orang Kepercayaan Azis’ Ditegur Keras Hakim

Aliza sempat ditegur keras karena memberi keterangan yang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya.

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Kamis (30/12). Aliza sempat ditegur keras oleh Ketua Majelis Hakim M Damis karena memberi keterangan yang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim M Damis meminta Aliza memberi keterangan sebenar-benarnya dalam persidangan. Sebab dalam sidang sebelumnya, dua saksi mengakui kedekatan Aliza dengan Azis. Aliza bahkan memperkenalkan diri sebagai, "Orang kepercayaan" Azis.

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," kata Damis dalam persidangan.

Damis pantas melontarkan ketegasan terhadap Aliza. Alasannya, Aliza sering hanya menjawab tidak tahu saat ditanya hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengenai Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Darius jelas-jelas ngomong. Keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (dalam sidang Senin (27/12). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," ujar Damis.

Damis lalu menyampaikan bahwa majelis mampu memerintahkan JPU KPK untuk memproses hukum Aliza terkait keterangan tidak benar. Damis meyakini keterangan Darius dan Taufik sudah cukup guna menunjukkan keterlibatan Aliza dalam perkara Azis.

Damis pun mewanti-wanti Aliza agar memberikan kesaksian yang benar. Apalagi Aliza telah disumpah menurut keyakinannya. "Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," ucap Damis.

Walau demikian, Aliza bertahan dengan. Hakim Damis pu meminta Aliza dikonfrontir dengan Darius dan Taufik.

"Kalau semuanya (saksi Darius dan Taufik) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tutur Damis.

photo
Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yaitu mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial secara daring dan Aliza Gunado. - ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.)

Dalam persidangan kemarin, Aliza terus membantah bahwa dirinya memiliki hubungan kedekatan dengan Azis. Aliza mengaku sebatas mengetahui Azis sebagai politikus terkenal dan tahu bahwa Azis kerap hadir dalam kegiatan partai Golkar yang diikutinya.

"Saya hanya tahu sebatas di Partai Golkar karena saya di angkatan muda Golkar," kata Aliza dalam persidangan.

Aliza membantah pernah bekerja untuk Azis. Padahal, saksi dalam sidang sebelumnya menyatakan Aliza mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.

"Apakah saudara saksi ada hubungan kerja dengan terdakwa?" tanya hakim Damis.

"Tidak ada," jawab Aliza.

Aliza selanjutnya mengaku berbincang dengan Azis secara langsung ketika mengikuti Pilkada Kabupaten Lampung Tengah pada 2014. Namun, ia menekankan tak pernah berkenalan secara formal seperti jabat tangan dengan Azis.

"Ngobrol dengan terdakwa hanya terjadi jika bersama dengan (orang) lain, kalau telepon atau chat pernah?" tanya jaksa dari KPK.

"Tidak pernah," jawab Aliza.

"Sebenarnya terdakwa itu mengenal saksi tidak?" tanya jaksa

"Saya kurang paham," jawab Aliza.

"Ketika bercakap-cakap tidak pernah menyebut nama?" tanya jaksa lagi.

"Tidak pernah," jawab Aliza.

Dalam perkara ini jaksa menduga Aliza turut memberi suap pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan Aliza bersama dengan Azis senilai Rp 3,6 miliar supaya terhindar dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat