Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). | ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Nasional

KPAI: 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual pada 2021

Sepanjang 2021 terdapat 207 anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan.

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, sepanjang 2021 terdapat 207 anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan. Anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual tersebut berusia mulai dari tiga tahun hingga 17 tahun.

"Total jumlah korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti, lewat keterangannya, Selasa (28/12).

Retno mengatakan, usia anak yang menjadi korban berkisar di usia tiga hingga 17 tahun. Dia merinci, untuk persentase korban di usia pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK) ada di angka 4 persen dari total kasus, di usia SD/MI 32 persen, di usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.

"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada  dua pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki," terang Retno.

photo
Aktivis mengikuti Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). - (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Retno melanjutkan, setidaknya ada 18 kasus kekerasan seksual di yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang 2021. Dari kasus-kasus tersebut diketahui, guru menjadi pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan dengan persentase tertinggi, yakni hingga 55 persen.

"Terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang atau 55,55 persen, kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang atau 22,22 persen, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5,56 persen, dan Pembina asrama 5,56 persen," jelas dia.

Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan itu, empat kasus atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara dan 14 kasus atau 77,78 persen dari total kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Retno mengungkapkan, mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan atau 66,66 persen dari total kasus. Sementara kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama terjadi di enam satuan pendidikan atau 33,34 persen dari total kasus.

Berbicara terpisah, pada Senin (27/12), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pentingnya sinergi semua pihak untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia demi keberhasilan menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya ingin mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kembali sinergi dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sekecil apapun upaya yang kita lakukan, jika dilakukan bersama-sama pasti hasilnya akan luar biasa," kata Bintang.

Untuk mengetahui prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2021, Kemen PPPA juga melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2021. Dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional dapat diketahui prevalensi kekerasan terhadap perempuan pada 2021 menurun jika dibandingkan dengan 2016.

"Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dibandingkan tahun 2016, baik yang dilakukan oleh pasangan, demikian juga oleh selain pasangan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh pasangan dan selain pasangan dengan referensi selama hidup," kata Bintang. 

photo
Tersangka di hadirkan saat rilis pengungkapan kejahatan seksual anak melalui game online di di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka dalam kasus kejahatan seksual anak melalui game online yang telah memakan korban 11 anak perempuan umur 9-17 tahun yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Kekerasan aparat

Sementara, Komnas HAM menyayangkan kekerasan oleh aparat dalam bentuk penggunaan kekuatan berlebih, penyiksaan, dan tindakan lain yang kejam dan tidak manusiawi masih terjadi sepanjang tahun 2021. Komnas HAM memantau berbagai kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan terjadi di berbagai penanganan unjuk rasa di hampir semua daerah di Indonesia.

"Khususnya penanganan unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja mau pun isu lain, kasus Tamilow di Maluku Tengah. Ini juga sering terjadi di dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam paparan Catatan Akhir Tahun HAM di Indonesia sepanjang 2021 pada Selasa (28/12) yang digelar virtual.

Selain itu, Ahmad meminta pendekatan pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya. Survei nasional yang diadakan oleh Komnas HAM dengan responden sebanyak 1.200 orang di 34 provinsi menunjukkan lebih dari 80 persen masyarakat setuju dengan pendekatan keadilan restoratif. 

photo
Polisi menangkap aktivis Papua saat melaksanakan aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Kamis (30/9). Polisi mengamankan 17 aktivis Papua yang melaksanakan aksi peringatan Roma Agreement ke-59 karena menimbulkan kerumunan pada masa PPKM level 3. - (Republika/Putra M. Akbar )

"Lebih dari 80 persen masyarakat juga lebih memilih pendekatan non yudisial ketika sedang berhadapan dengan proses hukum. Hal ini mengindikasikan secara gamblang pada akses atas keadilan di negeri ini harus terus dibenahi, meskipun beberapa langkah untuk perbaikan telah dilakukan yaitu meliputi reformasi peradilan, kejaksaan, dan kepolisian," tutur Ahmad.

Komnas HAM juga menyinggung dugaan penyiksaan yang terjadi di rutan kepolisian dan lembaga pemasyarakatan yang terus terjadi. Komnas HAM mencatat setidaknya terjadi peristiwa kematian tahanan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara, Polres Tangerang Selatan, Polresta Balikpapan, dan Polres Tangerang Kota. 

"Ini menunjukkan bahwa tata kelola penghukuman pidana harus dibenahi, termasuk dari sisi aparatur negara yang lebih memahami pada hak asasi manusia, juga sarana dan prasarana rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang lebih manusiawi," ujar Ahmad.

Komnas HAM menekankan kebakaran Lapas Klas IA Tangerang pada 8 September 2021 tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas baik dari sisi dugaan kesengajaan, pembiaran, dan atau kelalaian dari aparatur negara yang bertanggung jawab. Komnas HAM meminta para keluarga korban harus dipenuhi hak-haknya atas kompensasi dan keadilan.

Dalam kaitan ini, Komnas HAM melalui Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan yang terdiri atas Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, dan KPAI telah melakukan pelatihan untuk aparatur penegak hukum. "Agar mereka memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam pencegahan penyiksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, serta dalam masa penahanan di lembaga pemasyaratan," ucap Ahmad. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat