Alquran raksasa terdapat di Masjid Al Munada Darussalam atau yang terkenal dengan sebutan Masjid Perahu di Jl Casablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. | Yasin Habibi/ Republika

Kitab

Menjawab Pengkritik Alquran

Syekh al-Buthy dalam karyanya ini merespons pelbagai dalih yang menyasar Kalamullah.

OLEH HASANUL RIZQA

 

Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kitabullah itu berisi banyak hal, mulai dari masalah ibadah, amaliah manusia, hingga kisah umat-umat terdahulu.

Setiap Muslim meyakini dengan sepenuh hati bahwa Alquran menyampaikan kebenaran universal. “Kitab ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS al-Baqarah: 2).

Sejak Alquran pertama kali diturunkan, banyak orang kafir meragukannya sebagai firman Allah SWT. Bahkan, sebagian mereka menuding bahwa Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW belaka.

Para penyair yang musyrik juga berupaya menggubah kalimat-kalimat dalam bahasa Arab untuk menandingi ayat-ayat Alquran. Namun, upaya mereka sia-sia.

Allah Ta’ala sejak awal menantang siapapun yang meragukan Alquran. “Dan jika kamu meragukan (Alquran) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS al-Baqarah: 23-24).

Ayat di atas menegaskan, semua makhluk-Nya tidak akan sanggup membuat tandingan terhadap satu ayat pun dari Alquran. Karena itu, Alquran juga dipandang sebagai sebuah mukjizat agung yang Allah turunkan kepada Rasulullah SAW.

Yang mengherankan, pada masa kini pun masih ada upaya-upaya untuk mengembuskan keraguan terhadap Alquran. Di antara dalih-dalih yang digunakan para pengembus syak wasangka itu ialah bahwa Alquran diturunkan kepada Nabi SAW lebih dari 14 abad silam. Maka, lanjut prasangka itu, kandungan kitab suci itu “tidak lagi sesuai” dengan konteks zaman sekarang.

Padahal, umat Islam mempercayai, petunjuk Alquran tidak tersekat ruang dan waktu. Kalau dalam beberapa ayat ada nuansa lokalitas Alquran, sesungguhnya kesan demikian akan hilang apabila fokus diarahkan pada substansi teksnya. Alhasil, yang semestinya dipersoalkan ialah kemampuan seseorang dalam membaca dan memahami Alquran; bukan kandungan kitab suci itu sendiri.

Untuk menjawab berbagai kritik dan sinisme terhadap universalitas Alquran, seorang ulama besar asal Suriah menulis buku yang monumental. Sang syekh bernama Dr Said Ramadhan al-Buthy itu memiliki karya yang berjudul, La Ya’tihil Bathil. Buku yang terbit perdana di Damaskus pada 2008 itu telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi La Ya’tihil Bathil: Takkan Datang Kebatilan Terhadap al-Qur’an.

Dalam kalam pembuka buku tersebut, pakar qiraah sab’ah Indonesia KH Ahsin Sakho Muhammad menegaskan pentingnya karya Syekh al-Buthy ini dalam membuka mata kaum Muslimin. Menurutnya, secara garis besar La Ya’tihil Bathil merupakan jawaban terhadap lontaran-lontaran sinis yang ditujukan kepada Alquran.

 
Secara garis besar La Ya’tihil Bathil merupakan jawaban terhadap lontaran-lontaran sinis yang ditujukan kepada Alquran.
 
 

Terlebih lagi, dalam menyusun argumennya sang syekh tidak hanya bersandar pada keterangan dari Alquran dan Sunnah. Ia juga menggunakan metode mantiqi (rasionalitas) yang dipadukan dengan analisis sosial.

Sebagai contoh, jawaban sang penulis La Ya’tihil Bathil terhadap kalangan yang menilai, beberapa ayat Alquran—semisal surah an-Nisa ayat 34—bertentangan dengan pengentasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kalangan itu beralasan, Alquran menyebutkan bahwa seorang suami boleh memukul istri jika sang istri tidak taat kepadanya. Di samping itu, masih dalam dalih yang sama, Alquran juga menempatkan sosok suami sebagai qawwam bagi istrinya.

Secara istilah, qawwam berarti pelindung, penanggung jawab, atau pemimpin. Padahal, dalam perspektif gender-sekuler, suami dan istri memiliki kedudukan yang sama dan setara dalam hukum rumah tangga. Tidak ada seorang pun boleh mendominasi yang lain.

Untuk meresponsnya, al-Buthy pertama-tama membedakan antara qiwamah dan wilayah. Yang satu bermakna pertanggungjawaban, sedangkan yang lain ialah otoritas penguasaan. Wilayah ditandai dengan adanya seseorang yang berkuasa atas orang lain. Menurut al-Buthy, penguasaan itu terjadi karena adanya kekurangan pada diri orang yang-dikuasai.

Islam menyetarakan antara lelaki dan perempuan dalam hak kompetensi, yakni ketika masing-masing sudah dewasa. Dari sini, salah satu pihak tidak memiliki hak wilayah atas yang lain.

Terkait perihal berumah tangga, Islam menetapkan wilayah secara dua arah, yaitu antara suami dan istri. Sang suami meminta saran kepada istri dalam hal-hal tertentu. Istri pun meminta saran kepada suaminya dalam hal-hal tertentu.

Adapun qiwamah berarti pertanggungjawaban sang suami atas istrinya. Suami menjaga dan memerhatikan istrinya, baik dalam perkara moral maupun materiil.

Ambil contoh, al-Buthy mengatakan, kawanan perampok memasuki rumah. Maka, siapa yang pantas melindungi dan dilindungi. Barang tentu jawabannya ialah, suami mesti melakukan perlindungan terhadap istrinya. Alquran menetapkan qiwamah pada kaum laki-laki. Maka, suami sebagai qawwam sudah sesuai dengan naluri fitrahnya.

 
Alquran menetapkan qiwamah pada kaum laki-laki. Maka, suami sebagai qawwam sudah sesuai dengan naluri fitrahnya.
 
 

Al-Buthy lantas meneruskan penjelasannya dengan menyertakan analisis sosial. Pada masa kini, mungkin dapat dijumpai fenomena yakni seorang suami enggan bekerja menafkahi keluarga.

Kalau dalam kasus demikian, menurut sang syekh, qiwamah bisa saja beralih kepada sang istri, yang mampu memikul tanggung jawab dalam keluarga. Akan tetapi, hal itu tidak lantas menjadi tolok ukur umum dalam kehidupan manusia.

Mengenai perkara “memukul istri yang tidak taat”, al-Buthy memberikan argumen. Katakanlah sang suami melaporkan ketidaktaatan istrinya ke mahkamah atau pengadilan. Dengan cara itu, boleh jadi sang istri akan mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada sekadar sedikit pukulan yang tidak menyakitkan. Maka, kebolehan untuk memukul itu berarti menjaga agar persoalan rumah tangga tetap berada di internal, tidak langsung keluar hingga meja hijau.

Yang sangat harus dicamkan pula, “pemukulan” itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Nabi Muhammad SAW menegaskan, pukulan itu harus tidak membekas pada fisik istri. Dan, tujuan tindakan itu hanya untuk memberikan pelajaran bagi sang istri.

Tambahan lagi, sang suami tidak boleh langsung mengambil opsi “pemukulan". Ia haruslah menempuh cara-cara yang bertahap, yakni mulai dari menasihati istrinya secara baik-baik. Jika tidak ada perubahan, beralih ke tahap berikutnya.

Umpamanya, tidak berbicara kepada istrinya walaupun masih dalam satu kamar. Kalau tidak ada perubahan juga, barulah boleh melakukan pemukulan yang bukan dalam rangka menyakiti. “Cara fisik” itulah alternatif paling terakhir apabila semua jalan untuk memperbaiki perangai istri sudah tidak bisa dilakukan lagi.

Isi buku

Tentunya, buku karya Syekh al-Buthy itu tidak hanya mengenai penjelasan atas surah an-Nisa ayat 34. Secara keseluruhan, La Ya’tihil Bathil terdiri atas tiga bagian. Bab pertama dari buku setebal 236 halaman itu menguraikan pelbagai macam gugatan dari kaum-kaum tertentu terhadap teks Alquran. Salah satu mata-pembahasan di sini ialah tudingan bahwa Alquran mengandung kontradiksi-kontradiksi.

Bab kedua memaparkan jawaban atas pihak-pihak yang menyangkal kebenaran kisah-kisah dalam Alquran. Sebagai contoh, kisah gagalnya upaya pasukan bergajah yang hendak merobohkan Ka’bah. Dalam surah al-Fiil, terdapat penyebutan burung Ababil. Dan, menurut al-Buthy, beberapa orang mengejek kejadian yang telah ditetapkan Alquran itu. Karena itulah, sang alim menjawab mereka dengan argumen-argumen yang juga logis.

Bab ketiga menyinggung adanya kritik terhadap ajaran Alquran. Termasuk dalam bagian ini ialah pemaparan tentang kasus “pemukulan terhadap istri” serta “kepemimpinan laki-laki atas perempuan.” Selain itu, sang penulis juga membahas perihal beberapa topik, semisal manusia sebagai khalifah Allah dan segala sesuatu bertasbih kepada-Nya.

La Ya’tihil Bathil merupakan salah satu dari sekian banyak buah tangan Syekh al-Buthy. Ulama yang juga alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu telah menghasilkan pelbagai buku di sepanjang hayatnya. Semuanya merupakan bentuk kecintaannya terhadap Islam dan kesetiaannya dalam membimbing umat.

Pada 2013, sang syekh gugur sebagai salah satu korban dalam aksi bom bunuh diri yang dilancarkan ISIS di Suriah. Wafatnya al-Buthy menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi masyarakat Syam, tetapi juga seluruh Muslimin global.

Di Indonesia, dai tersebut dikenang akan usaha-usahanya dalam menyuarakan pentingnya sikap moderat dan toleransi. Di samping itu, keteguhannya dalam mengamalkan ilmu-ilmu agama juga selalu menjadi inspirasi.

photo
Dalam buku ini, Syekh Dr Said Ramadhan al-Buthy menjawab keraguan-keraguan yang diembuskan para pengkritik Alquran. - (DOK IST)

DATA BUKU

Judul: La Ya’tihil Bathil

Penulis: Syekh Dr Said Ramadhan al-Buthy

Penerjemah: Misbah

Penerbit: Hikmah

Tebal: 236 halaman

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat