Mas kawin merupakan syarat sah menikah. Istri menerima mas kawin dari suami dengan nilai yang baik. | AP

Fikih Muslimah

Mas Kawin yang Harus Dilunasi

Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal untuk mas kawin.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Mas kawin merupakan syarat sah menikah. Istri menerima mas kawin dari suami dengan nilai yang baik.

Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal untuk mas kawin. Sejauh istri ridha, cincin besi atau hafalan ayat Alquran pun bisa menjadi mas kawin. Meski demikian, adakalanya mas kawin dipermasalahkan saat terjadi perceraian.

Para ulama saling bersepakat bahwa melunasi mas kawin menjadi wajib dengan terjadinya dukhul atau persetubuhan. Kewajiban melunasi mas kawin secara penuh karena alasan tersebut berdasarkan dalil di dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisa ayat 20. “Wa in aradtumustibdaala zauji makaana zaujin wa aataitum ihdahunna qinthaaran falaa ta’khudzuu minhu syai’an ata’khudzunahu buhtaanan wa itsman mubinan.” Artinya, “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.”

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama saling berselisih pendapat mengenai dukhul menjadi syarat kewajiban melunasi mas kawin atau tidak. Kewajiban itu terkait dengan dukhul dan berduaan atau yang lazim mereka sebut dengan istilah penurunan tabir.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, untuk penurunan tabir hanya diwajibkan separuh harga mas kawin selama tidak terjadi hubungan seksual. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat wajib memberi mas kawin meski hanya karena berduaan saja, kecuali jika orang yang bersangkutan sedang berihram, sakit, puasa Ramadhan, atau si wanita sedang haid.

Ibnu Abu Laila menjelaskan, untuk dukhul, mas kawin harus diberikan secara penuh tanpa syarat apa pun. Silang pendapat para ulama dalam masalah ini karena ada pertentangan antara keputusan sahabat dan pengertian lahiriah ayat Alquran. Sesungguhnya Allah melarang mengambil kembali sedikit pun mas kawin yang telah dibayarkan kepada istri yang telah digauli.

photo
Cincin nikah dan gambar Pancasila pasangan pengantin difabel Mujiono dan Dewi Susilowati saat Nikah Bareng Estafet di KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/6). Nikah Bareng ini diadakan berbarengan dengan bulan Hari Lahir Pancasila. Ada lima pasangan yang mengikuti acara ini dan salah satunya pasangan pengantin difabel. Mas kawin pengantin yang diberikan yakni gambar Garuda Pancasila. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam QS an-Nisa ayat 21. “Wa kaifa ta’khudzunahu wa qad afdhaa ba;dhukum ila ba’dhin.” Yang artinya, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri.”

Allah juga telah menetapkan bahwa bagi seorang istri yang diceraikan sebelum digauli berhak memperoleh separuh mas kawin. 

Hal itu juga berdasarkan firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 237. Allah berfirman, “Wa in thalaqtumuhunna min qabli an tamussuhunna wa qad faradhtum lahunna faridhatan fanishfu maa faradhtum.” Yang artinya, “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.”

 
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.
 
 

Ibnu Rusyd menjelaskan, dua ayat tadi menetapkan ketentuan masing-masing dari kedua keadaan, yakni keadaan sebelum digauli dan keadaan sesudah digauli. Tidak ada ketentuan yang tengah-tengah.

Oleh karena itu sangat jelas bahwa kewajiban memberikan mas kawin secara penuh berkaitan dengan adanya al-massu atau hubungan seksual. Namun, kata tersebut juga bisa diartikan sesuai dengan pengertian bahasa, yakni menyentuh. Barangkali itulah yang menjadi dasar penakwilan para sahabat.

Jadi, seseorang yang mengalami impotensi, walaupun tidak ada harapan sembuh, ia tetap wajib membayar penuh mas kawin istrinya jika ia menceraikannya karena dia sudah bergaul dengan istrinya cukup lama. 

Dengan demikian, Imam Malik menganggap bahwa tindakan pemanasan-pemanasan yang tidak berlanjut pada hubungan seksual juga berpengaruh pada kewajiban memberi mas kawin secara penuh. Hal yang dimaksud dengan ketentuan para sahabat dalam masalah ini adalah siapa yang telah menurunkan tabir maka ia wajib membayar mas kawin. Semua ulama sepakat akan hal itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat