Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Saksi: Azis Inisiatif Menyuap

Maskur menyebut, Azis lah yang memulai inisiatif untuk melakukan suap kepada mantan penyidik KPK .

JAKARTA – Advokat Maskur Husain menyatakan tidak pernah meminta uang kepada mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK. Maskur menyebut, Azis lah yang memiliki ide atau memulai inisiatif untuk melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kesaksian itu disampaikan Maskur saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur poin 49.

“Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri,” kata Lie, Senin (20/12). Maskur pun membenarkan BAP miliknya, yang dibacakan kembali oleh JPU KPK itu. “Iya benar,” kata Maskur.

photo
Pengacara Maskur Husain saat memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam sidang terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK dalam penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Dari keterangan BAP tersebut, terlihat Azis yang meminta bantuan Robin Pattuju untuk menangani perkara di Lampung Tengah saat itu. Kemudian, Robin meminta Maskur untuk membantunya. Maskur pun membantah keterangan Azis sebelumnya yang menyebut Robin dan dirinya memaksa Azis melakukan suap.

Jaksa kemudian membacakan BAP Maskur poin lainnya. “Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin,” kata Lie. Kemudian Jaksa menanyakan apakah keterangan Maskur dalam BAP tersebut sama. Dijawab Maskur, “Iya benar, sama,” kata Maskur.

Selain itu, dalam keterangan Maskur untuk terdakwa Azis, juga terungkap Maskur menerima Rp 2,55 miliar dari Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Uang tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate. Bahkan, ia mengaku, sebagian uang itu ia gunakan untuk menyawer penyanyi di beberapa kafe di Jakarta.

“Saat itu saya terima dalam bentuk cash mata uang rupiah sebesar Rp 800 juta, yang dalam sini tertulis Rp 950 juta yang saksi lupa tepatnya dapat berapa,” ujar Lie saat membacakan BAP lanjutan milik Maskur. Maskur pun mengakui BAP tersebut. “Iya benar,” kata dia.

Semua BAP yang dibacakan JPU itu, diakui Maskur, dan ia tidak membantah atau mengubah keterangan yang telah menjadi BAP tersebut. “Tetap pada BAP,” kata Maskur.

Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Dugaan keterlibatan Lili

Pada persidangan lain, Stepanus Robin Pattuju mengaku masih ingin membongkar dugaan peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar serta seorang pengacara bernama Arief Aceh dalam kasus dugaan korupsi. Robin pun mengajukan permohonan justice collaborator sebagai ‘kompensasi’ komitmennya itu.

“Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh,” kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

photo
Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam sidang terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK dalam penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta). Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama dua tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menyarankan agar mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara M Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili. Namun, M Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya.

“Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya,” kata Robin.

photo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan. - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

KPK tidak yakin dengan keterangan Stepanus Robin Pattuju tentang dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap penanganan perkara. “Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, artinya keterangan terdakwa Stepanus Robin bersumber setelah dirinya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Dia melanjutkan, sedangkan Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada.

“Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tentu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” kata Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat