Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Terlambat Bayar SPP, tidak Boleh Ikut Ujian

Beberapa sekolah membuat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Beberapa sekolah membuat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian. Bolehkah lembaga pendidikan memberikan sanksi? Bolehkah jika sanksi tersebut berupa sanksi tidak boleh ikut ujian? Apa dalilnya? Apakah untuk semua kondisi atau termasuk mereka yang benar-benar tidak mampu?

Jika memang ada pemilahan boleh bagi mereka yang mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran, sedangkan mereka yang benar-benar secara keuangan tidak mampu, maka harus diberikan dispensasi. Namun, bagaimana praktik teknisnya yang sesuai dengan tuntunan fikih karena lembaga pendidikan tidak mengetahui detail motif dan latar belakang mereka gagal bayar? Mohon penjelasan Ustaz. -- Irfan, Makassar

Waalaikumussalam wr wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, lembaga pendidikan berhak untuk menerapkan sanksi berupa ketidakikutsertaan ujian bagi siswa yang belum membayar SPP.

Hal itu diperuntukkan bagi siswa/orang tua siswa yang mampu membayar, tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran. Pihak sekolah juga sudah menginformasikan dan disepakati kedua belah pihak.

Akan tetapi, bagi orang tua yang tidak bisa membayar karena uzur atau kondisi khusus, idealnya diberikan keringanan oleh lembaga pendidikan selama lembaga pendidikan mampu melakukannya.

Kedua, teknisnya, saat diterima sebagai siswa/santri di lembaga pendidikan, maka aturan tersebut harus disampaikan kepada orang tua siswa dan disepakati oleh keduanya.

Ketiga, hal ini didasarkan pada (a) SPP adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap siswa/orang tuanya sebagai kompensasi atas layanan akademik yang diterimanya. Sebagaimana merujuk pada perjanjian ijarah sebagai jenis akad yang mengikat antara siswa dan lembaga pendidikan.

(b) Saat terlambat menunaikan kewajiban tersebut maka itu kezaliman (merugikan lembaga pendidikan). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman …” (HR Jama’ah).

(c) Dengan orang tua siswa atau siswa itu terlambat membayar SPP, merugikan pihak sekolah karena kewajiban sekolah terhadap operasional sekolah, seperti tenaga pengajar itu menjadi terhambat. Sementara itu, sumber dananya berasal dari pembayaran SPP orang tua siswa/santri.

Kerugian ini harus dihindarkan/dimitigasi dengan cara-cara yang halal di antaranya memberikan sanksi tidak ikut ujian bagi mereka yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).

(d) Sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, “Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan iktikad baik untuk membayar utangnya boleh dikenakan sanksi. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.”

(e) Jika denda keterlambatan berupa sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh debitur itu diperkenankan, apalagi dengan ketidakbolehan mereka mengikuti ujian karena itu sebenarnya muncul karena kompensasi atau SPP. Saat SPP tidak bisa ditunaikan, maka tidak ada kompensasi. Maksudnya, jika denda keterlambatan itu diperbolehkan, maka ini lebih dibolehkan lagi.

(f) Sementara itu, menjadi bagian dari adab kreditur untuk memberikan keringanan kepada debitur yang kesusahan atau ada uzur syar’i dalam menunaikan kewajibannya.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah: 280).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat