Ilustrasi mengusap khuff atau alas kaki. | A Syalaby Ichsan/Republika

Tuntunan

Mengusap Khuff

Hendaknya ketika mengenakan khuff, dia dalam keadaan suci.

OLEH A SYALABY ICHSAN

Menyapu sebagian kepala dan membasuh kaki hingga ke kedua mata kaki merupakan bagian dari rukun wudhu. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan Allah SWT dalam Alquran, yakni: “Dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS al-Maidah: 6).

Salah satu kondisi seseorang berwudhu saat mengenakan khuff. Khuff merupakan alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Istilah ini juga merujuk pada kaos kaki, penutup kepala dan pembalut luka.

Mengusap khuff dicontohkan Rasulullah SAW sebagaimana dikatakan Imam al Hasan al-Bashri. “Disampaikan kepadaku oleh tujuh puluh orang sahabat Nabi SAW bahwa beliau mengusap kedua khuff beliau.” (Kitab Faathul Baari/I/306).

Bagaimana melakukan khuff? Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menjelaskan bagaimana tata cara Nabi SAW berwudhu. “Beliau berwudhu dan mengusap bagian atas kedua khuffnya lalu beliau meletakkan tangan kanan di atas khuff sebelah kanan dan tangan kiri di atas khuff sebelah kiri. Kemudian, beliau mengusap bagian atas keduanya dengan sekali usapan sehingga seolah-olah aku melihat pada ujung jari-jari beliau di atas kedua khuff.”

Untuk bagian atas sorban dan penutup kepala wanita, tata cara yang benar berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari yakni mengusap sorban dan kerudung yang terikat kuat. Kedua, mengusap ubun-ubun dan menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas sorban atau kerudung. 

Sementara itu, syariat juga telah mengatur tentang mengusap bagian perban. Saat luka tertutup oleh perban atau gips atau semisalnya, maka cukuplah diusap bagian yang tertutup itu dan tidak perlu lagi dibasuh dengan air.

Meski demikian, untuk bagian perban tidak diberikan batasan waktu karena dilakukan dalam keadaan darurat. Perban juga bisa diusap pada saat hadas kecil dan besar. Ini berbeda dengan khuff (alas kaki) yang hanya membolehkan saat bersuci dari hadas kecil. Perban pun tak dikhususkan pada anggota badan tertentu.

 
Perban juga bisa diusap pada saat hadas kecil dan besar. Ini berbeda dengan khuff (alas kaki) yang hanya membolehkan saat bersuci dari hadas kecil.
 
 

Terdapat beberapa persyaratan dalam mengusap khuff. Pertama, hendaknya ketika mengenakan khuff, dia dalam keadaan suci (dari hadas). Rasulullah SAW pernah berkata kepada al-Mughirah bin Syu’bah dalam suatu perjalanan. Saat itu, al-Mughirah hendak membuka kedua khuff beliau.

Rasulullah SAW bersabda, “Biarkan saja (tidak usah dilepas), karena sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.” Rasulullah pun membasuh bagian atas kedua khuff tersebut.

Syarat kedua adalah mengusap khuff hanya pada saat berhadas kecil. Hal ini didasarkan pada hadis Shafwan bin ‘Asal RA. Dia berkisah jika Rasulullah pernah menyuruh mereka — jika dalam perjalanan — untuk tidak melepas khuff selama tiga hari tiga malam kecuali karena mandi janabah (junub), tetapi (tidak perlu dilepas) karena buang air besar, air kecil, dan tidur.

Dengan demikian, mengusap khuff itu tidak boleh ketika sedang mandi janabah dan tidak juga pada hal-hal lain yang mewajibkan mandi.

Ketiga, khuff boleh diusap dalam jangka waktu yang telah ditentukan syariat. Untuk orang yang bermukim cukup satu malam. Sementara itu, durasi bagi musafir bisa dalam waktu tiga hari tiga malam.

Ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib Ra yang berkata: "Rasulullah telah menjadikan tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang dalam perjalanan (mufasir) dan satu malam bagi orang yang muqim (tidak bepergian).”

Masa tersebut dihitung sejak mengusap pertama kali setelah hadas dan berakhir 24 jam berikutnya bagi orang yang bermukim. Sementara itu, untuk orang yang menjadi musafir dihitung 72 jam.

Keempat, khuff atau kaos kaki atau penutup kepala harus benar-benar suci. Jika terkena najis, kita tidak diperbolehkan untuk mengusap bagian atasnya mengingat suci bertentangan dengan najis (najis bendanya) dan mutanajis (benda yang suci kemudian terkena najis).

 
Khuff atau kaos kaki atau penutup kepala harus benar-benar suci.
 
 

Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam kitab Ash-Shalah. Rasulullah dikisahkan melepas kedua sandalnya saat mengerjakan shalat dengan para sahabat. Ternyata, kedua sandal tersebut terkena kotoran.

Khuff juga harus benar-benar menutupi bagian yang wajib dibasuh. Sepatu harus tebal dan tidak memperlihatkan kulitnya (transparan). Persyaratan keenam, khuff pun terlepas dari dua macam keharaman. Pertama, cara memperolehnya. Kedua, haram pada zatnya. Karena itu, Khuff tak boleh terbuat dari sutra, bukan hasil ghasab (ambil paksa), dan bukan hasil barang curian.

Terakhir, khuff tidak dilepas setelah diusap sebelum berakhir masa berlakunya. Jika seorang pemakai khuff melepas khuffnya atau yang sejenisnya setelah mengusap bagian atasnya, dia harus berwudhu kembali dengan membasuh kedua kaki. (Disarikan dari Ensiklopedi Shalat karya Dr Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat