Warga berjalan di dekat plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

‘Perampasan Aset tak Ada Dalam Daftar RUU Pemerintah’

RUU tersebut baru akan segera diusulkan untuk masuk prolegnas.

JAKARTA—DPR mengeklaim pihaknya juga serius untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset bersama pemerintah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengaku ada rencana evaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 pada Februari mendatang.

Menurutnya, DPR masih memiliki ruang untuk enam RUU baru, lantaran pada paripurna lalu sudah mengesahkan enam RUU. "Nah saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarkan kemungkinan kita melakukan evaluasi prolegnas kembali dalam masa persidangan yang akan datang," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Baleg menunggu keseriusan pemerintah untuk mengajukan RUU Perampasan Aset dalam evaluasi Prolegnas Prioritas nanti. Supratman mengeklaim, tidak ada satu pun fraksi yang tidak menerima RUU Perampasan Aset, termasuk Fraksi Partai Gerindra. Menurutnya, saat ini pertimbangannya tinggal menyangkut kesiapan untuk sesegera mungkin RUU tersebut dibahas.

"Kan semua teman-teman dan publik menginginkan parlemen itu lebih terbuka," ungkapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya juga sepakat RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2022. "Kami belum dapat draf RUU Perampasan Aset namun yang perlu 'ditangkap' adalah DPR RI menerima dan bersepakat dengan pemerintah untuk memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata Willy.

Dia mengaku Baleg sebenarnya sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membicarakan RUU Perampasan Aset. Namun, menurut dia, ketika Baleg DPR membahas Prolegnas Prioritas 2022, ternyata RUU tersebut tidak ada dalam daftar RUU yang diajukan pemerintah.

"Karena itu apakah memungkinkan RUU tersebut masuk Prolegnas? Sangat mungkin, karena dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyebutkan jika pemerintah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam prolegnas," ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan RUU tersebut akan segera diusulkan untuk masuk prolegnas. "Akan diusulkan, akan diusulkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, pemerintah akan segera mengajukan kembali RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR. Hal ini dilakukan lantaran DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"Kita mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat," kata Mahfud, Selasa (14/12).

Menko Polhukam mengeklaim, pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi pada 2021. Yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai. Namun, dua rancangan itu tidak masuk dalam prioritas DPR. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat