Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Himpun Donasi Via Digital Mitra

Bagaimana tuntunan syariah terkait hak mitra dalam penghimpunan donasi?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Untuk memaksimalkan penghimpunan donasi, apakah badan/lembaga zakat boleh bekerja sama dengan perusahaan lain, seperti e-commerce dan crowdfunding? Bagaimana tuntunan syariah terkait hak mitra (kompensasi) dalam penghimpunan tersebut? Mohon penjelasan ustaz. -- Wahyu, Aceh

Waalaikumussalam wr wb.

Pertama,  agar donasi sosial bisa dihimpun dalam jumlah besar, sebagian lembaga/badan zakat bekerja sama dengan perusahaan fintech payment, crowdfunding, dan e-commerce yang memasarkan program donasi lembaga atau badan zakat di seluruh channel perusahaan.

Mereka  mendapatkan persentase atau nominal tertentu dari donasi yang berhasil dihimpun, sebagai kompensasinya. Misalnya, lembaga/badan zakat A bekerja sama dengan crowdfunding B dan berhasil dihimpun Rp 100 juta.

Maka, Rp 100 juta itu  disisihkan sekian persen oleh perusahaan sebagai kompensasi atas jasa memasarkan produk sehingga terhimpun donasi tersebut. Walaupun yang dihimpun donasi sosial, faktanya kerja sama antara lembaga/badan zakat dan perusahaan itu adalah kerja sama berkompensasi.

Kedua, pada prinsipnya lembaga/badan zakat boleh bekerja sama dengan perusahaan tersebut selama memenuhi ketentuan: (1) Memilih perusahaan yang amanah, kompeten, ada keberpihakan terhadap masyarakat, dan perusahaan legal dan tersertifikasi oleh otoritas, seperti DSN MUI. (2) Tidak ada klausul perjanjian yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam zakat. (3)  Kompensasi perusahaan dan hak lembaga/badan zakat sebagai amil tidak boleh melebihi 1/8.

Karena itu, tidak boleh ada kerja sama yang memberikan porsi kedua belah pihak melebihi 1/8 karena selain melanggar ketentuan porsi amil, juga merugikan  dhuafa (pada khususnya) karena hak mereka terkurangi.

Ketiga, di antara alasannya:  (a) Lembaga/badan zakat tetap berperan sebagai amil, sedangkan perusahaan mitra (e-commerce, fintech payment, crowdfunding) itu bukan amil, melainkan mitra. Mayoritas ahli fikih mensyaratkan amil itu profesional dan fokus untuk aktivitas amil. (b) 1/8 tersebut bisa diambil dari hak amil dan tidak boleh melebihi 1/8 sebagaimana takhrij terhadap pandangan Imam Syafi’i, Ath-Thabari, Mujahid, dan adh-Dhahak.

Sebagaimana Fatwa MUI No 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, yang menukil pendapat Imam al-Nawawi : “Para pengikut mazhab Syafi’i berpendapat : …Tegasnya, mereka mendapatkan bagian dari bagian amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka bagian dari amil yang berhak mendapatkan upah sesuai kewajarannya”. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab 6/168).

Sebagaimana Fatwa Komisi Fatwa MUI ; “Jika biaya operasional tidak dibiayai pemerintah atau disediakan pemerintah, tetapi tidak mencukupi, biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian dari fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau dari dana luar zakat.” (Fatwa MUI No. 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat).

Sebagaimana juga didasarkan pada pandangan DPS LAZ IZI No.40 tahun 2018, kerja sama antara lembaga atau badan zakat dan perusahaan mitra itu boleh dengan syarat lembaga zakat itu tetap sebagai amil, komitmen menjaga adab dan akhlaqiyat kerja sama, dan kompensasi tidak boleh melebihi 1/8 (saat tidak bisa diambil atau diperhitungkan dari donatur), serta memberikan porsi terhadap penghimpunan donasi sosial lain, seperti infak dan sedekah.

Jika ada kerja sama yang tidak memenuhi ketentuan ini, tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai  syariah atau merugikan hak-hak dhuafa.

Keempat, solusi dan alternatif. Di antara solusi tersebut, (1) setiap lembaga atau badan zakat berinovasi untuk membuat fitur milik sendiri sebagai alternatif dari fitur penghimpunan yang dimiliki perusahaan-perusahaan e-commerce, fintech payment, dan uang elektronik.

Sehingga, tidak lagi mengandalkan penghimpunan dengan kerja sama yang akan mengambil bagian dari hak amil. (2) memperbaiki strategi dan pola marketing dan sarana lainnya yang terkait.

Wallahu a’lam.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat