Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Ekonomi

Ikappi: Jual Minyak Goreng Kemasan dalam Volume Kecil

Minyak goreng curah menjadi alternatif bagi masyarakat menengah ke bawah dan pedagang.

JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mendorong agar peredaran minyak goreng kemasan dipasarkan dalam volume kecil. Hal itu dinilai menjadi solusi efektif agar masyarakat mau berpindah ke minyak goreng kemasan dari curah.

"Minyak goreng curah itu bisa dijual dalam jumlah kecil, misal seperempat liter atau sesuai uang yang dimiliki konsumen. Itu kelebihannya, selain itu, tidak ada kelebihan lain," kata Ketua Ikappi, Abdullah Mansuri kepada Republika,  Ahad (12/12).

Mansuri menjelaskan, minyak goreng curah yang dapat diperjualbelikan dalam volume kecil alhasil menjadi alternatif bagi masyarakat menengah ke bawah ataupun pedagang makanan.

Menurutnya, jika minyak goreng kemasan dapat menyediakan kemasan kecil bahkan di bawah 1 liter, diyakini masyarakat akan lebih memilih mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin dan higienis.

Soal harga, ia menegaskan, perbedaan harga jual antara minyak goreng curah dan kemasan tidak terlalu jauh. Karena itu, mengonsumsi minyak goreng kemasan sejatinya lebih menguntungkan konsumen.

Seperti diketahui pemerintah pada akhir pekan ini kembali membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah yang semua akan diterapkan mulai 1 Januari 2022.

Mansuri mengatakan, Ikappi telah memperkirakan kebijakan itu akan dibatalkan karena pemerintah yang belum menyiapkan strategi secara lengkap dalam masa peralihan minyak goreng curah ke kemasan. Di satu sisi, sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.

"Kami tetap setuju adanya penghentian minyak goreng curah karena harganya tidak jauh beda dengan kemasan, tapi kami berharap ada alternatif minyak goreng kemasan, seperti halnya pada minyak goreng curah yang bisa dibeli dalam jumlah kecil," kata dia. 

YLKI sayangkan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah pemerintah yang membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah tahun depan. YLKI menilai, larangan tersebut sejatinya dapat melindungi konsumen dari produk minyak goreng bekas yang tercemar.

"Dari sisi konsumen ini sangat disayangkan karena minyak dalam kemasan itu bebas cemaran dan terjamin kualitasnya. Pemerintah juga lebih mudah mengawasinya," kata Sekretaris Pengurus YLKI, Agus Suyatno kepada Republika, Ahad (12/12).

Larangan minyak goreng curah mulanya bakal diterapkan pada 2020 lalu yang direncanakan sejak 2019, tapi dibatalkan. Kali ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membatalkan rencana tersebut yang sedianya bakal mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

YLKI mempertanyakan konsistensi  pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut. Agus mengatakan, kebijakan larangan minyak goreng curah yang dibatalkan hingga dua kali memunculkan dugaan adanya tekanan dari para produsen minyak goreng curah.

"Pemerintah ini bagaimana? //Kok// membuat kebijakan, tapi belum dilaksanakan sudah dibatalkan," tegasnya.

Sebelumnya Kemendag berdalih membatalkan kebijakan tersebut karena memperhitungkan UMKM dan masyarakat kecil yang masih membutuhkan minyak goreng curah.

Menurut Agus, hal itu bisa diatasi dengan penyediaan minyak goreng kemasan dengan volume kemasan 1 liter. Sebab, kata Agus, yang menjadi salah satu kendala, yakni minyak goreng kemasan saat ini dijual dengan volume di atas 1 liter.

YLKI juga menyarankan pemerintah untuk tetap memberlakukan larangan minyak goreng kemasan secara bertahap.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat